Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ibarat Film Laga Di Banjartayok, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

AHT alias T, 42, tersangka pengedar sabu diamankan polisi setelah berusaha melarikan diri. Waspada/Ist
AHT alias T, 42, tersangka pengedar sabu diamankan polisi setelah berusaha melarikan diri. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): Ibarat aksi film laga, AHT alias T, 42, warga Banjartayok, Kel Panyabungan II, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina karena mengedarkan sabu-sabu.

Informasi dihimpun waspada.id, Selasa (15/8), T diamankan di luar rumah kontrakannya Kamis (10/8) beserta barang bukti Narkoba jenis sabu 1,67 gram dibungkus tiga klip plastik kecil transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ibarat Film Laga Di Banjartayok, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

IKLAN

Penggrebekan T oleh jajaran Satresnarkoba cukup alot. Bahkan, T sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan polisi berpakaian preman.

Penangkapan T bukan aksi di film laga, tapi aksi sebenarnya saat penggrebekan rumah kos-kosan dilakukan. Tersangka dibekuk dan barang bukti diamankan.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan mengatakan, Banjartayok saat ini rawan peredaran Narkoba.

Hal ini diketahui, ungkap Irwan, dari informasi dilaporkan warga setempat termasuk keberadaan tersangka T.

“Ada sebuah kos-kosan yang kita duga menjadi tempat transaksi sabu-sabu. Setelah dicek, ternyata benar informasi yang kita terima,” kata Irwan, Senin (14/8).

Kasat Narkoba menerangkan, waktu pengamanan tersangka tidak ditemukan perlawanan karena seluruh anggotanya berhasil mengepung rumah kontrakan.

“Tersangka diamankan di luar kontrakan karena berusaha melarikan diri. Sedangkan barang bukti kita temukan di lantai dapur kontrakan. Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Madina untuk penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Mewakili Kapolres, Irwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas informasi disampaikan ke Satresnarkoba. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE