Scroll Untuk Membaca

Sumut

HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Madina Musnahkan 140 Kg Ganja

Polres Madina musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78. (Waspada/Sarmin Harahap).
Polres Madina musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78. (Waspada/Sarmin Harahap).

MADINA (Waspada) :Polres Madina memusnahkan barang bukti narkoba kelas 1 sebanyak 140 Kg. Pemusnahan berlangsung di lapangan upacara Polres Madina serangkaian dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Madina, Senin tanggal 1 Juli 2024.

Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 ini mengusung tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,”, turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, MUI, OKP, dan sejumlah pengurus dari berbagai ormas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Madina Musnahkan 140 Kg Ganja

IKLAN

Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, SH, S.Ik membacakan pidato Kapolri menyampaikan apresiasi atas sinergitas Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan bersama, sehingga terwujud Kamtibmas di segala aspek kehidupan masyarakat yang menjadi tujuan utama Polri.

HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Madina Musnahkan 140 Kg Ganja

Selain menyampaikan amanat Kapolri, Kapolres juga menjelaskan tentang pemusnahan 140 Kg ganja, yang merupakan barang bukti penjaringan petugas selama 2 bulan terakhir. Barang bukti tangkapan jenis ganja ini bentuk keseriusan Polres Madina untuk pemberantasan dan peredaran Narkoba jenis ganja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Perang dengan Narkoba ini terus berlanjut. Karenanya dibutuhkan dukungan dari semua pihak sehingga pergerakan dan peredaran barang berbahaya di tengah-tengah masyarakat ini semakin sempit. Kita semua harus ambil peran dalam pemberantasan Narkoba ini,” ucap Kapolres. (a.32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE