P.SIDIMPUAN (Waspada): Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan ditahan Kejaksaan. Penahanan tersebut berdasarkan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan alokasi dana desa (ADD) sebanyak 18 persen untuk seluruh desa di kota itu.
Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui siaran persnya Nomor : 05/Penkum/07/2024 menyampaikan, Senin (1/7/ 2024), berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Kejari, Tim Jaksa Penyidik pukul 17,00 WIB berhasil menghadirkan saksi AN setelah mangkir dari 3 kali pemanggilan.
Katanya, setelah melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, sekira pukul 21.30 WIB Tim Penyidik, berdasarkan hasil gelar perkara saksi AN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa sebagai tersangka, AN didampingi oleh penasehat hukum. Sedangkan sebelumnya Tim medis dari RSUD terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AN dan selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan tersangka.
Disebutkan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor : PRINT- 04 /L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 01 Juli hingga 20 Juli 2024.
Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemko P.Sidimpuan nampak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri yang berada di Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Pada Senin (01/07/2024) Malam.
Sejumlah saksi mata menyebutkan, malam itu tidak seperti biasanya karena sejak pukul 20:00 WIB, halaman depan gedung kejaksaan ramai terparkir kenderaan yang diduga milik pejabat Pemko.
Kemudian, pada pukul 22.40 WIB satu kenderaan jenis MVV masuk tergesa-gesa. Ada dugaan yang berada di dalam kenderaan tersebut adalah Kepala Inspektorat, namun saat didekati wartawan, pejabat yang memakai pakaian putih itu langsung bergegas masuk ke gedung kejaksaan. Pihak kejaksaan untuk sementara belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.(a31)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.