Scroll Untuk Membaca

Sumut

HGU Sudah Terbit, PT. SL Minta KT Rampah Gugat Ke Pengadilan

SEIRAMPAH (Waspada): Ratusan massa Kelompok Tani (KT) Rampah menggelar aksi turun ke lapangan, di Kampung Banten Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (20/6/2022).

Pantauan wartawan di lokasi tampak ratusan personel Polres Sergai turut serta untuk menjaga keamanan dilokasi. Terlihat ada juga puluhan Satpam dari pihak PT. SL berjaga-jaga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HGU Sudah Terbit, PT. SL Minta KT Rampah Gugat Ke Pengadilan

IKLAN

Di lokasi berdiri sejumlah plang, diantaranya bertuliskan, “DILARANG memasuki, melakukan kegiatan tanpa izin di areal tanah ini. Tanah ini milik PT Soeloeng Laoet berdasarkan SK HGU NO.40/HGU/KEM-ATR/BPN/V/2021.”

Dan akhirnya kesepakatan bersama, massa KT Rampah membentangkan spanduk dan membuka tenda berdiskusi dan berjanji hanya untuk laporan.

Terdapat juga spanduk dibawa massa KT Rampah yang bertuliskan “Berantas Mafia Tanah,” dan ada juga spanduk yang bertuliskan “Kembalikan Lahan Masyarakat”.

Dalam aksi tersebut turut serta dari (Lembaga Swadaya Masyarakat) LSM Penjara dan Sedulur Jokowi.

Koordinator Wilayah Sumatera Sedulur Jokowi, Jansen Leo Siagian mengatakan maksud dan tujuan ke sini untuk membuka atau membangunkan BPN yang tertidur.

“Kami rakyat tidak mau merusak, kami tidak mau anarkis dan tidak mau bakar-bakar,” tegasnya.

“Keamanan kita dijaga, kita koperatif semua. Tidak ada yang saling membenci. Semua kita anak bangsa,” ujarnya di hadapan massa KT Rampah.

“Kami menolak HGU yang tak taat azaz clear and clean, karena yang berhak mematok lahan ini adalah BPN,” tegas Leo.

HGU Sudah Terbit, PT. SL Minta KT Rampah Gugat Ke Pengadilan
Ratusan massa KT Rampah menggelar aksi turun ke lapangan, di Kampung Banten Desa Silau Rakyat Kec Sei Rampah, Sergai. Waspada/Ist

Sementara Ketua KT Rampah, Musanif Saragih ketika diwawancarai mengatakan pihaknya melakukan aksi penolakan HGU yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak taat azas clear and clean.

“Kita ke sini dalam rangka termasuk ulang tahun gitu, pematokan ulang tanggal 20 Juni. Karena kebetulan tahun 2017 dilakukan pematokan ulang, karena patok-patok pada saat itu dihilangkan atau dirusak,” jelasnya.

Saat ditanya oknum mana yang merusak, dia menjawab, besar dugaan dari PT SL.

Musanif juga mengatakan lahan yang disengketakan sekitar 942 Hektare sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN dan ditandatangani oleh Ir. Embun Sari. Jadi peta bidang tanahnya dikeluarkan tahun 2014.

“Yang berhak mematok itu sebenarnya adalah BPN. Kita melakukan aksi ke lapangan ini dalam rangka ulang tahun. Pematokan ulang tahun 2017 tanggal 20 Juni. Untuk supaya kita membuka hati nurani dari pihak BPN supaya mengukur kembali yang sudah disepakati tahun 2013,”tegasnya.

Sementara itu Humas PT Soeloeng Laoet, Dimas Prasetyo, saat diwawancarai wartawan mengatakan terkait aksi hari ini, sebaiknya menurut pihaknya dilakukan melalui gugatan pengadilan dan aksi pada hari ini juga tidak memiliki izin.

” HGU sudah di perpanjang, sebaiknya ambil langkah hukum yakni gugat ke pengadilan, apa lagi aksi ini tidak memiliki izin,” papar Dimas.

Dijelaskan Dimas, sebagai perusahaan CSR pihaknya lengkap. “Dalam artian kami berbuat kepada masyarakat. Di Kampung Banten ada Masjid rusak kami perbaiki. Bahkan kami bangun sekolah SD dan SMP didalam, gurunya yang honorer kami bantu gajinya.

Harapan kami ini kan HGU sudah terbit. Sudah sah secara negara, ya sudah jangan diganggu lagi,” harapnya.

Dia juga mengatakan jumlah karyawan PT Soeloeng Laoet sekitar 700 orang, artinya pihaknya juga peduli dengan masyarakat.

“700 karyawan berarti kami menghidupi 700 Kepala Keluarga. 700 Kepala keluarga berarti kami menyekolahkan anak-anak mereka. Karyawannya dari sekeliling sini aja, yang paling banyak dari Desa Sinah Kasih,”pungkasnya.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE