BATUBARA (Waspada): Pengukuran ulang tahap pertama terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus Kec. Limapuluh, Batubara harus dijelaskan secara terang benderang ke publik.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Batubara M Syafii, Senin (17/10) malam kepada wartawan menyikapi HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang akan berakhir pada 2023 mendatang.
Keterbukaan luas lahan ini diperlukan sebab di antara lahan masih menyimpan sengketa dengan dua kelompok tani (Koptan) Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Karang Makmur, Desa Sumber Makmur.
“Di sini pihak pihak terkait harus menjelaskan secara terang benderang hasil pengukuran ulang tahap pertama terhadap lahan HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” pinta Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M.Syafi’i, SH kepada wartawan.
Ia mengaku telah melakukan kunjungan lapangan mendampingi Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin A Muhammad Andri Alfisah dan pihak terkait, Jumat (14/10) .
Dalam kunjungannya Komisi A DPRD Sumut berpendapat, agar pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengukuran ulang sebagai persyaratan perpanjang HGU. Hasilnya dibuka secara terang benderang sehingga luasnya diketahui dengan jelas.
Sebab dari luas lahan HGU PT Socfindo 3.373 hektar, masyarakat serta kelompok tani menduga ada kelebihan lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.
Menurutnya, sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dengan dua kelompok tani hingga kini belum menemui titik terang, bahkan dikhawatirkan terjadi konflik yang berkepanjangan. Sebab salah satu akses jalan pernah diputus sepihak, kendati kini telah diperbaiki secara mandiri oleh kelompok tani bersama masyarakat.
Syafi’i menegaskan, kendati pengukuran tahap pertama dilakukan ini belum final, namun tidak salahnya diberitahukan kepada publik jika benar adanya sesuai dengan yang tertera di HGU agar masyarakat dapat menerima, namun sebaliknya, semakin tidak diterangkan akan memicu tanggapan negatif publik.
Begitu juga jika ditemukan kelebihan dan tidak dikembalikan ke masyarakat karena prosedur, sisa kelebihan lahan harus dikembalikan kepada pemerintah sebagaimana peraturan yang berlaku.(a17.b)
Teksfoto : Tim Komisi A DPRD Sumut dan Ketua DPRD Batubara M.syafii saat meninjau lokasi HGU PT.Socfindo Tanah Gambus. ( foto ist)