Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Heboh Mantan CP Datangi Polres Asahan Soal Apin BK

Heboh Mantan CP Datangi Polres Asahan Soal Apin BK
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Mapolres Asahan dihebohkan oleh kedatangan sejumlah mantan aktivis kelompok Cipayung Plus, Jumat (21/10) sore, terkait penangkapan Apin BK yang disebut sebagai Boss Besar judi.

Mereka yang datang tiba-tiba serentak ke Mapolres Asahan itu sangat dikenal di Asahan selaku tokoh muda bahka ada yang terlibat aktif dalam gerakan sholat Subuh di mesjid dan advokat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Heboh Mantan CP Datangi Polres Asahan Soal Apin BK

IKLAN

Pemandangan tak lazim ini, sebut sumber Waspada di Polres Asahan Minggu (22/10), disebabkan umumnya para tokoh ini jika pun datang ke Polres Asahan selalu sendiri dan lewat proses formal melalui Kasat Intelkam atau kepala satuan lainnya maupun pemberitahuan ke ajudan. Atau, jelasnya, menghubungi Kapolres seterusnya ada informasi ke ajudan dan kepala satuan terkait.

Sejumlah tokoh muda Asahan yang menghebohkan Polres Asahan ini antara lain Politisi Muda Anda S Rambe (mantan Ketua IMM) belum lama dilantik sebagai Ketua DPD Bapera Asahan, Rudiyansyah (mantan Ketua HMI), Paringgonan mantan (Ketua HMI), Husni Mustofa (mantan IMM Sumut), Soleh Marpaung (HMI Asahan),Ali Manurung (mantan HMI Asahan), Khairul Mocin (IMM Asahan). Ada apa mereka dengan penangkapan Apin BK?

Ternyata mereka yang terbiasa usai Sholat Jumat kumpul bersilaturahmi di Cafe Anda Coffee jalan Imam Bonjol Kisaran, Jumat (21/10) itu dalam obrolan mereka spontan mendatangi Mapolres Asahan menemui Kapolres Asahan hanya untuk menyampaikan apresiasi buat Kapolri dan Kapolda Sumut atas kerja keras menangkap Bos Besar Judi Apin BK.

“Di saat citra Polri menurun belakangan ini di saat itu pulalah Kapolda Sumut menunjukkan kerja kerasnya menangkap Boss Besar judi Apin BK,” papar Anda S Rambe kader PAN ini ketika dikonfirmasi Minggu (22/10), setelah menjelaskan soal kehebohan tersebut di atas.

Menurutnya penangkapan Apin BK bukan pekerjaan mudah bagi polisi karena bertahun tahun bos besar judi itu seakan kebal hukum. “Untuk menangkap seorang tersangka pencuri ayam pun tidak mudah, apalagi sangkaan adanya judi yang massif makin tidak mudah. Penegak hukum tentu wajib patuh prosedur hukum. Kapolri dan Kapolda Sumut beserta jajarannya membuktikan bahwa tak ada yg kebal hukum di Republik ini,” ujarnya.

Rambe mengingatkan bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang sangat meresahkan, tentu semua elemen harus mendukung Polri dalam memberantasnya.

“Dengan ditangkapnya bos besar judi online, anggapan miring bahwa di Indonesia mafia tidak tersentuh akhirnya terbantahkan. Polri mampu membuktikan mematahkan anggapan miring itu dan ini patut diapresiasi,” tukas Anda S Rambe

Akhirnya kehebohan tersebut di atas juga terbantahkan ketika Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana,SIK,MH didampingi PS.Kasat Intelkam Iptu SRT.Siburian menerima mereka semua dan kemudian Kapolres Asahan berterimakasih atas apresiasi dimaksud sekaligus berharap kepada mantan aktivis Cipayung Plus untuk aktif membantu Polri, misalnya jika ada informasi tentang perjudian di Asahan agar segera memberitahu ke pihaknya.

Sejatinya memang jika tidak ada penyakit masyarakat seperti judi, penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya pasti Polri lebih nyaman bekerja dalam pembinaan hukum serta masyarakat tidak resah.

Sama halnya dengan polisi, tentu saja masyarakat ingin nyaman beraktifitas hidup sehari hari baik dalam hal reliji, ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya memenuhi hajad kehidupan.

Ayo, jangan mau berjudi. Nurkarim Nehe

Teks foto: Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana,SIK,MH menerima sejumlah mantan aktivis Cipayung Plus, Jumat (21/10) sore. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE