P.SIDEMPUAN (Waspada) : Berdasarkan hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia, penyelenggaraan pelayanan publik di Pemko Padang Sidempuan bersama 12 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Utara berada di zona kuning dan menempati posisi kelima.
“Kota Padang Sidempuan meraih peringkat kelima tingkat Provinsi dan peringkat 72 tingkat nasional dengan katagori zona kuning dengan jumlah nilai 70,38,” kata Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir.Arwin Siregar usai menerima hasil penilaian pelayanan publik dari Ombudsman, Kamis (26/1).
Dalam menerima hasil penilaian pelayanan publik yang diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman, Jl. Sei Besitang No. 3 Medan, Wakil Wali Kota Padang Sidempuan didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padang Sidempuan Holidin Siregar.
Arwin Siregar mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan tahun lalu, nilai kepatuhan Kota Padang Sidempuan dalam pemenuhan pelayanan publik meningkat, meskipun tidak terlalu banyak peningkatannya.
Untuk itu Wakil Wali Kota Padang Sidempuan meminta Bagian Organisasi Setda Kota Padang Sidempuan sebagai Leading sektor agar bekerja lebih maksimal kedepannya agar kedepan nilai kepatuhanmeningkat hingga bisa di zona hijau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan bahwa 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta.”Dari 10 besar tersebut, Provinsi Sumatera Utara berada di peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik tersebut, ucap Abyadi merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya.
Merujuk pada standard penilaian, lanjut Abyadi Siregar kualitas pelayanan publik dibagi menjadi 3 zona yakni Hijau, Kuning dan Merah.15 dari 33 Kabupaten Kota di Sumut dinyatakan berada si zona hijau yakni Kabupaten Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Langkat, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Nias, Pakpak Bharat, Simalungun, Dairi, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, Labuhan Batu Utara, Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi.
Kemudian 13 Kabupaten Kota di zona Kuning yakni Kabupaten Samosir, Nias Selatan, Toba, Asahan, Kota Padang Sidempuan, Padang Lawas, Karo, Kota Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal,Labuhan Batu,Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Nias Barat.
Sedang Kabupaten 5 Kabupaten/Kota lainnya berada di zona merah pelayan publik yakni, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga Kota Tanjung Balai, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Binjai.
Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya menegaskan bahwa tugas utama Ombudsman menerima pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah dan memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.(a39).
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Ir.Arwin Siregar (kanan depan) bersama Gubsu Edy Rahmayadi (tengah) dan KDH se-Sumatera Utara foto bersama dengan Ombudsman RI, Kamis (26/1). Waspada/ist.