P.SIDIMPUAN (Waspada) : Advokat, Romi Iskandar Rambe, SH mengatakan, jika dilihat dari kerugian yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 – 2022, seharusnya Harvey Moeis dihukum berat.
“Sesuai fakta sudah mengakibatkan kerugian besar secara materi serta menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan negara dan bangsa, serta menimbulkan kesan dan contoh yang buruk bagi generasi muda Indonesia, maka sudah seyogianya terdakwa harus dihukum maksimal (berat),” kata Romi Iskandar Rambe, SH, Kamis (2/1).
Vonis terhadap Harvey Moeis berupa pidana penjara badan enam tahun enam bulan, pidana denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti 210 miliar rupiah, ucap Romi terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.
Keputusan majelis yang menvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6,5 tahun atau hanya setengah dari tuntutan jaksa pada tanggal 23 Desember 2024 membuat masyarakat menaruh curiga terhadap halim tersebut.
“Wajar, jika masyarakat Indonesia merasakan adanya sebuah ketidakadilan dalam vonis aquo itu,” ujar Romi.
Menurutnya, majelis hakim yang mengadili kasus tindak pidana tersebut seharusnya memiliki nurani bahwa kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai ratusan triliun.
“Dalam menuntut dan menjatuhkan hukuman, maka jaksa dan hakim mesti menyesuaikan berat ringan materi kerugian dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.
Romi mengungkapkan bahwa, setiap tindak pidana khusus, ancaman pidananya, minimal maksimal.Berpijak dari aturan yang tertuang dalam Undang-undang, maka jaksa dan majelis hakim tak boleh menuntut dan atau memutus di atas maupun dibawah ketentuan tersebut.
Disamping itu, lanjut Romi, aparat penegak hukum juga bersikap arif dan bijaksana agar rasa keadilan yang selalu didambakan masyarakat dapat terwujud dengan tidak mengesampingkan penegakan hukum. (a39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.