Harkordia 2024, Kejari Asahan Penyidikan 5 Perkara TPK

  • Bagikan
Harkordia 2024, Kejari Asahan Penyidikan 5 Perkara TPK

KISARAN (Waspada): Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kejaksaan Negeri Asahan paparkan lima perkara Tindak Perkara Korupsi (TPK) baik itu dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan, dengan titik fokus memberikan pengawasan, pembinaan hingga hukuman, agar perbuatan yang merugikan negara itu tidak terulang kembali di instansi yang sama.

Kajari Asahan Basril G, didampingi Para Kasi di jajaran Kejari Asahan, saat paparan Kinerja periode, Senin (9/12). Kajari menuturkan bahwa untuk tindak Pidana Khusus, selama 2024, menerima 65 laporan TPK, dengan laporan yang diselesaikan sebanyak 43 laporan, sehingga tersisa 22 laporan yang masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk tingkat Penyidikan, kata Basril, ada lima perkara, yaitu empat perkara dugaan TPK Penyimpangan pemberian kredit oleh PT Bank Sumut Syariah Cab Kisaran, kepada CV Zamrud, sebesar Rp 4,08 miliar lebih, dan satu perkara dugaan TPK penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Seikamah II, Kec Seidadap Ta 2021. Sedangkan untuk penuntutan dan sudah diputuskan di PN Medan pada Sidang Korupsi, PN Medan, empat perkara dengan empat terdakwa pemberian kredit oleh PT Bank Sumut Syariah Cab Kisaran, kepada CV Zamrud, sebesar Rp 4,08 miliar lebih, pada Jumat (6/12) lalu.

“Empat terdakwa sudah divonis, namun putusan belum inkrah, karena JPU Kejari Asahan dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi atau banding,” jelas Basril.

Sementara untuk eksekusi, lanjut Basril, ada dua perkara, Terpidana Sunardi dugaan TPK Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa Sidomulyo Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan TA. 2021, dan Terpidana Muhamad Sahlan dugaan TPK pengadaan ternak sapi Kec Sei Dadap 2019, oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kab Asahan.

40 SHM Disita

Di perkara Penyimpangan pemberian kredit oleh PT Bank Sumut Syariah Cab Kisaran, kepada CV Zamrud, disita 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai miliaran rupiah, hal ini merupakan asset tracking dalam penyelesaian TPK.

Tidak hanya itu, otak pelaku Muhammad Hidayat, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair dijatuhkan Pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 200 juta, Subs empat bulan penjara.

Serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.083.190.000. Apabila terdakwa tidak dapat membayar, maka JPU dapat merampas dan melelang harta yang dimilikinya apabila terdakwa tidak dapat membayar maka dijatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan.

Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan, dijatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta , Subs empat bulan. Sedangkan terdakwa Eka Herry Asmadhi divonis pidana penjara dua tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, Subs empat bulan. Selanjutnya terdakwa Riski Harnas Harahap dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun, denda Rp 200 juta, Subs empat bulan.

“Tiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dalam Dakwaan Subsider,” kata Basril .

Perang Tindak Pidana

Basril juga menerangkan perang terhadap tindak pidana umum dan korupsi, harus dilakukan bersama-sama dengan semua instansi penegak hukum, sehingga tidak ada kesempatan bagi orang untuk melakukan tindak kejahatan, terutama korupsi.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan, sehingga kasus bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga naik ke persidangan,” jelas Basril.

Oleh sebab itu, dalam menekan tindak kejahatan, pihaknya akan melakukan program mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) dan jelajah Adhyaksa.

Hal itu sebagai sarana memberikan edukasi kepada masyarakat, mulai dari usia dini, hingga masyarakat umum, sehingga tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

“Ada tiga program kerja yaitu pencegahan, pendidikan, serta perbaikan sistem dan tata kelola. Sehingga bila ada instansi melakukan TPK, dilakukan tindakan keras, sehingga perbuatan itu tidak diulangi di instansi tersebut,” jelas Basril. (a19/a20)

Waspada/Sapriadi
Kajari Asahan Basril G, didampingi Para Kasi di jajaran Kejari Asahan, saat paparan Kinerja Kejari Asahan, dalam memperingati Harkordia 2024


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *