Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hari Pertama Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wabup Toba Masih Nihil

Hari Pertama Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wabup Toba Masih Nihil
KPU Toba saat menggelar konferensi pers penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba hari pertama, Selasa (27/8). Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada) : Hari pertama pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Toba masih nihil, demikian Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani didampingi empat komisioner lainnya saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Toba, Jl.Soposurung Balige, Selasa (27/8) sekira pukul 16.00 WIB.

Tampak, Kantor KPU Toba hanya ada staf KPU dan puluhan personel kepolisian yang siaga melakukan pengamanan, serta puluhan wartawan yang turut memantau proses pendaftaran di KPU Toba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hari Pertama Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wabup Toba Masih Nihil

IKLAN

Dalam sesi konferensi pers tersebut, Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani menyampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI bahwa jadwal pendaftaran hari pertama dan kedua KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir (ketiga) nantinya KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

“Pada prinsipnya kami ingin kegiatan pendaftaran pasangan calon kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar sehingga dalam hal melakukan pendaftaran sudah kami sampaikan dan sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 yang terakhir diubah dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 nomor keputusan No. 1229 terkait Juknis pendaftaran pasangan calon, hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul pukul 16.00 WIB DNA hari terakhir dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Fernando Sibarani.

Pihaknya juga meminta pasangan calon partai politik pendukung agar menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kedatangan minimal satu hari sebelum kedatangan ke Kantor KPU termasuk waktunya.

Menyoal putusan MK terkait perubahan jumlah dukungan suara sah, Sugar juga menjelaskan pihaknya secara khusus telah menyampaikan kepada peserta, dalam hal ini partai politik terkait perubahan pasca putusan MK. Tak hanya itu, KPU juga telah menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder dan juga partai politik bagaimana tindak lanjut mengenai putusan MK, sedangkan PKPU telah sampaikan secara tertulis.

Sugar Sibarani juga mengimbau agar sebelum melakukan pendaftaran, pihak penghubung atau LO terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak KPU terkait kelengkapan dokumen syarat pasangan calon yang harus disiapkan.

Sugar juga menjelaskan, pasca putusan MK terkait dukungan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, maka seyogianya di Kabupaten Toba dapat mengakomodir hingga tujuh (7) pasangan calon. Namun Sugar menegaskan bahwa itu bukanlah ketentuan, tergantung bagaimana partai-partai politik bergabung dalam proses pemberian dukungan nantinya.

“Dan pasca putusan MK itu memperbolehkan yang punya kursi atau yang tidak punya kursi untuk mencalonkan sepanjang memenuhi syarat minimal itu 10% atau 11.471 surat suara sah,” pungkasnya.

Terkait perubahan PKPU ini, Sugar Sibarani juga berharap pilkada Toba dapat berjalan dengan damai. Dia pun menghimbau agar seluruh pasangan calon dapat bertanding dengan baik, jujur dan dengan mengedepankan program kerja, visi dan misi.

Ia menjelaskan bahwa ada 16 dokumen yang harus dipersiapkan oleh para Paslon saat melakukan pendaftaran termasuk surat keterangan, SKCK, surat keterangan dari Pengadilan atau Kejaksaan, Ijazah. Dan ada juga syarat pencalonan yaitu terkait soal beri dukungan atau surat rekomendasi serta Surat Daftar Riwayat hidup dan lainnya. 16 dokumen tersebut harus dilengkapi para Paslon pada saat pendaftaran. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE