Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hari Pertama Masa Tenang, Polres P. Siantar Amankan Pembersihan APK

Hari Pertama Masa Tenang, Polres P. Siantar Amankan Pembersihan APK
Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan pembersihan APK pada hari pertama masa tenang Pilkada serentak, Minggu (24/11).(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Hari pertama masa tenang, Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11).

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan Kasat Samapta AKP Amron Simanullang memimpin pelaksanaan pengamanan itu, sedang Bawaslu dan Satpol PP Pemko melaksanakan pembersihan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hari Pertama Masa Tenang, Polres P. Siantar Amankan Pembersihan APK

IKLAN

Melalui Kasat Samapta, Kapolres menjelaskan apel persiapan mengawali kegiatan pengamanan di lapangan parkir pariwisata dan memimpin langsung Ketua Bawaslu Nanang Wahyudi Harahap dan Ketua KPU M. Isman Hutabarat, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Di mana berakhirnya masa kampanye pada 23 November 2024 dan hari ini pertama masa tenang. Kami dari Polres melaksanakan pengamanan pembersihan APK yang pelaksananya Bawaslu, Panwascam serta Satpol PP,” jelas Kasat Samapta.

Untuk hari pertama masa tenang, lanjut Kasat Samapta, sesuai dengan jadwal dari Bawaslu, Polres melaksanakan pengamanan selama pembersihan APK.

Menurut Kasat Samapta, pihaknya hanya melaksanakan pengamanan, di mana penertiban APK itu menjadi tanggung jawab Bawaslu bersama Panwascam dan pengawas kelurahan serta dari Satpol

“Jadi, kita sifatnya hanya mendukung pengamanan kegiatannya agar dapat berjalan dengan aman dan baik,” imbuh Kasat Samapta.

Pada kesempatan itu, Kasat Samapta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, baik sebelum, saat pencoblosan, hingga saat penghitungan suara dan pengumuman calon terpilih nantinya sesuai harapan semua.

Tampak hadir personel Polres, Dinas Perhubungan, Panwascam dan personel Satpol PP.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE