SIBUHUAN (Waspada): Hari ini mulai jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi para calon jamaah haji reguler untuk musim haji 1446 hijriyah/2025. Sekitar Rp3 juta berkurang dari BPIH musim haji tahun lalu.
Demikian Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Dr Kasman Pulungan, MA melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Abaror Hasibuan, S.Pd kepada Waspada, Jumat (14/2).
Dikatakan, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M, bahwa besaran BPIH jamaah haji reguler untuk Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531.
Hal ini menunjukkan adanya pengurangan biaya haji bagi para calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun 1446 H/2025.
Dan BPIH jamaah haji reguler itu juga sudah termasuk biaya bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat, katanya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 142 tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata cara pengisian kuota haji reguler dan pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.
Sementara menyangkut jadwal pembayaran setoran lunas BPIH Reguler Tahun 1446H/2025M untuk tahap pertama dilaksanakan setiap hari, mulai 14 Pebruari sampai dengan 14 Maret 2025.
Abaror menambahkan bahwa teknis dan jadwal pelunasan BPIH reguler ini telah disosialisasikan ke seluruh kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.