TOBA (Waspada): Hari ini, Sabtu (25/5), Bawaslu Kabupaten Toba akan menggelar musyawarah tertutup dengan pokok bahasan sengketa Pilkada.
Sengketa Pilkada yang dibahas proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba periode 2024-2029 dari jalur perseorangan atau independen yang melibatkan bakal calon pasangan Turman Hutapea bersama Ronald Panjaitan selaku penggugat dan KPU Toba selaku tergugat. Sidang akan dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Toba, Jl DI Panjaitan Balige.
Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani mengatakan pihaknya telah menerima gugatan sengketa pemilu pendaftaran independen jalur perseorangan dari pasangan Bakal Calon Bupati Toba dan Wakil Bupati Toba, Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan, Senin (20/5) sekira pukul 14.05 WIB.
“Pada kesempatan ini sesuai dengan tahapan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang pencalonan perseorangan independen di Kabupaten Toba, bahwa Bawaslu mengawasi ada dua Pasangan calon yang akan melaksanakan pencalonan di KPU yaitu pak Poltak Sitorus dan Gaga Naiborhu bersama Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan. Pada kesempatan ini sebagaimana telah diatur di dalam Perbawaslu 2 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa di pasal 21, bahwa Badan Pengawas Pemilu berkewajiban untuk menindaklanjuti sengketa yang sedang mereka laksanakan ke Bawaslu dan Bawaslu telah menerima mereka untuk sengketa,” papar Sahat Sibarani.
Terkait sengketa tersebut, Sahat mengatakan, pihaknya selaku Bawaslu telah menerbitkan tanda terima dan sudah meregistrasi.
“Besok (hari ini-red) Bawaslu Toba akan menyelesaikan musyawarah tertutup karena ada dua cara untuk menyelesaikannya, pertama melaksanakan musyawarah tertutup dan sidang terbuka atau sidang ajudikasi,” imbuh Sahat.
Sesuai PKPU 2 tentang tahapan pada tanggal 18-21 bahwa Bawaslu dalam pengawasannya dimana tanggal 16 berkas pasangan Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan telah di kembalikan oleh KPU Toba.
“Dan kami akan melakukan registrasi, karena menurut bakal pasangan calon mereka akan menempuh jalur sengketa untuk menuntut keadilan dimana secara substansi sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yaitu syaratnya itu 10% dari jumlah DPT, sementara yang mereka serahkan itu adalah syarat dukungan yang manual. Menurut mereka tidak bisa sinkron proses upload data ke Silon,” tuturnya.
Silon adalah aplikasi pencalonan yang ditetapkan oleh KPU, maka badan pengawas pemilu dengan wewenangnya akan memeriksa dan mengkaji apakah memang nanti ini akan menjadi obyek sengketa yang akan mereka putuskan di dalam musyawarah.
“Bawaslu sesuai dengan wewenangnya yang telah diberikan kepada kami berkewajiban mengawasi semua tahapan Pemilu. Ini nanti akan kami periksa dan akan kami kaji. Sudah saya sampaikan bahwa untuk pencalonan perseorangan atau independen harus dipenuhi sesuai dengan peraturan KPU yaitu 10 % dari jumlah DPT dan tersebar minimal di 9 kecamatan. Ketidaksingkronan data manual dengan kendala silon nantinya akan menjadi substansi daripada musyawarah yang akan kami laksanakan besok, hari Sabtu di kantor Bawaslu Toba,” pungkas Sahat Sibarani. (rg)