Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hakim Tipikor Putus Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi, Jaksa Tobasa Ajukan Kasasi

Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutus bebas dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat-Parsoburan TA 2020 pada APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cq UPTUJ Tapanuli Utara, atas nama Rico Menanti Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Abdul Gafur Silaban (Direktur CV RM) Selaku Rekanan/Penyedia jasa, Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Richard Sembiring ketika dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Rabu (21/9) mengatakan, atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan upaya kasasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hakim Tipikor Putus Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi, Jaksa Tobasa Ajukan Kasasi

IKLAN

Upaya Kasasi dilakukan, karena Kejari Tobasa tidak terima dengan hasil putusan Hakim Tipikor yang memvonis bebas kedua terdakwa, sementara dalam upaya pemeriksaan, telah terbukti bahwa kedua terdakwa melakukan tindakan yang berakibat pada kerugian keuangan negara berdasarkan LHP sebesar Rp415.000.000.

Bukti kuat lainnya adalah, kedua tersangka telah melakukan pengembalian kerugian negara dari temuan LHP tersebut sebesar Rp382.800.000 pada bulan Februari lalu.

“Kedua terdakwa divonis bebas. Dalam proses persidangan JPU sudah mengajukan bukti yang maksimal dan sesuai dengan sesuai dengan fakta di proses penyidikan. Perlu saya tambahkan bahwa terdakwa pada proses penyidikan sebenarnya sudah mengembalikan sebagian besar kerugian keuangan negara, hal ini memperkuat bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan itu memang benar, itu menurut kami, tetapi faktanya hakim berpandangan lain,” ujar Richard.

Meski telah melakukan pengembalian kerugian negara, Richard menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor dinyatakan bahwa pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan tidak menghambat proses hukuman pidana.

“Atas putusan tersebut, sesuai dengan petunjuk pimpinan dan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, kami memandang bahwa keputusan bebas ini adalah didasarkan karena kelalaian majelis Hakim di Judex facti menyimpulkan hasil persidangan, dan untuk itu atas dasar saran pimpinan kami sudah mengajukan upaya hukum kasasi,” imbuh Richard.

Upaya hukum kasasi tersebut, kata Ricard, telah mereka ajukan pada saat hukuman dijatuhkan, yaitu pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu.

“Dan sebagaimana ketentuan di dalam KUHAP, 14 hari maksimal setelah mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, kami telah menyampaikan memori Kasasi yaitu pada tanggal 7 September 2022 yang langsung diterima oleh Panitera.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan ketentuan memori kasasi akan disampaikan kepada pihak terdakwa, dalam hal ini untuk memberikan kesempatan kepada mereka (terdakwa) untuk memberikan Kontra memori kasasi.

“Biasanya setelah itu akan langsung segera dikirimkan oleh Panitera PN Medan kepada Makamah Agung, biasa prosesnya sekitar 6 bulan, namun itu masih bergantung pada volume perkara di Makamah Agung. Namun harapan kita bisa diputus secepatnya,” pungkas Richard.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdapat kejanggalan pada poin pertama, dimana dinyatakan bahwa kedua terdakwa (RMS dan AGS) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Primeir dan Subsidiar Jaksa Penuntut Umum. Juga meminta agar uang tunai senilai Rp382.800.000 yang telah dikembalikan kepada negara melalui penyidik agar dirampas untuk negara sebesar Rp28.680.918,14 dan sisanya sebesar Rp354.119.082,00 dikembalikan kepada terdakwa Abdul Gafur Silaban.

Sebelumnya, kedua terdakwa terbutki
melanggar Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rg)

Keterangan foto : Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Richard Sembiring. Waspada/Ramsiana Gultom

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE