Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Hakim PN Lubukpakam Vonis Bebas Godol Dari Kepemilikan Senpi

Tim kuasa hukum saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Waspada/ist)
Tim kuasa hukum saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Waspada/ist)

DELISERDANG (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam membebaskan terdakwa, EGS alias Godol dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana pada kepemilikan senjata api (senpi).

Kuasa Hukum terdakwa ESG alias Godol, Wahyu, SH, MH mengatakan, amar putusan itu disampaikan Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, pada sidang yang digelar PN Lubukpakam, Selasa (13/8) di Lubukpakam. Sidang yang dihadiri JPU Jhon Wesly SH, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hakim PN Lubukpakam Vonis Bebas Godol Dari Kepemilikan Senpi

IKLAN

Dalam putusan itu dijelaskan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menyatakan barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA 00647 dirampas untuk dimusnahkan oleh negara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada negara.

Baca juga:

Wahyu menegaskan, bahwa putusan dari pengadil merupakan cerminan keadilan. “Kami apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini,” tegasnya.

Usai persidangan, terdakwa Edy Suranta Gurusinga sedang mengurus administrasi untuk bebas dari Lapas.(a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE