DELISERDANG (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam membebaskan terdakwa, EGS alias Godol dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana pada kepemilikan senjata api (senpi).
Kuasa Hukum terdakwa ESG alias Godol, Wahyu, SH, MH mengatakan, amar putusan itu disampaikan Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, pada sidang yang digelar PN Lubukpakam, Selasa (13/8) di Lubukpakam. Sidang yang dihadiri JPU Jhon Wesly SH, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Dalam putusan itu dijelaskan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menyatakan barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA 00647 dirampas untuk dimusnahkan oleh negara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada negara.
Baca juga:
Wahyu menegaskan, bahwa putusan dari pengadil merupakan cerminan keadilan. “Kami apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini,” tegasnya.
Usai persidangan, terdakwa Edy Suranta Gurusinga sedang mengurus administrasi untuk bebas dari Lapas.(a16).