MADINA (Waspada): Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media Saudara pada tautan : https//www. waspada.id sumut/ukk-imigrasi- madina-diduga-sarana-pungli/ tanggal 24 Oktober 2024 dan berdasarkan kode etik maka dengan ini Kantor Imigrasi Sibolga perlu memberikan hak koreksi dan hak jawab kami atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
1. Untuk hak koreksi kami memohon agar kiranya judul berita dapat dikoreksi supaya tidak menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat, bahwa pemilihan diksi “Sarang” menurut KBBI mempunyai konotasi kurang baik dan pada kesempatan ini disampaikan bahwa di UKK Mandailing Natal tidak benar adanya pungutan liar (pungli) sebagaimana yang tertera dalam judul pemberitaan tersebut.
2. Sebagai hak jawab, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-Bahwa tudingan petugas Unit Kerja Kantor Imigrasi Mandailing Natal meminta sejumlah uang kepada pemohon Paspor RI untuk mempermudah dan memperlancar urusan keluarnya Paspor, adalah tidak benar sebab standar pelayanan mengenai persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan Paspor telah diatur dalam Permenkumham RI Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
-Apabila ada pemohon Paspor di UKK Mandailing Natal yang dimintai biaya diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Tentang Jenis Tarif PNBP di Kemenkumham oleh oknum petugas Imigrasi, dapat melaporkan kejadian tersebut pada nomor pengaduan (08116255655) serta media sosial Kantor Imigrasi Sibolga.
-Bahwa isi berita mengenai petugas meminta uang tambahan sebesar Rp1.000.000 agar paspor bisa dikeluarkan secepatnya dengan alasan uang lembur pegawai adalah tidak benar karena yang sebenarnya terjadi adalah yang bersangkutan setelah proses foto dan wawancara menginginkan paspornya bisa selesai sebelum 4 (empat) hari kerja kemudian petugas menginformasikan kepada pemohon atas nama Riswan Saleh Lubis untuk mengajukan permohonan Layanan Percepatan Paspor sebesar Rp1.000.000 sesuai yang tertera dalam PP No. 28 tahun 2019 Tentang Jenis Tarif PNBP di Kemenkumham.
-Bahwa pemohon Paspor atas nama Riswan Saleh Lubis yang merupakan anak dari Ibu Syafrida Yanti pada tanggal 25 Oktober 2024 telah meminta maaf atas kesalahpahaman informasi yang terjadi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai.
Selanjutnya, Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media Saudara pada tautan : https://www.waspada.id sumut soal-dugaan-praktek-pungli-ukk-imigrasi-madina-ini-kata-ketua-pwi tangggal 18 Desember 2024 dan berdasarkan kode etik maka dengan ini Kantor Imigrasi Sibolga perlu memberikan hak jawab kami atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa isi berita “pihak UKK Imigrasi Madina belum memberikan keterangan serta data pendukung tersebut kepada media Waspada dengan dalih menunggu respon Kanwil, adalah tidak benar sebab pada tanggal 12 Desember 2024 melalui Surat Nomor: W.2.IMI.IMI.5-UM.01.01-5099 Tanggal 11 Desember 2024 Kantor Imigrasi Sibolga telah menjawab Surat Saudara Ali Anhar Harahap (Wartawan Waspada Madina) Nomor: 116/12-WSP/2024 Tanggal 11 Desember 2024 Perihal Surat Konfirmasi:
2. Bahwa permintaan data lengkap para pemohon Paspor yang telah terbit selama kurun waktu periode Januari-Desember 2024 di UKK Mandailing Natal, merujuk pada :
(a). Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022 tertuang pada pasal 36, pasal 60 dan pasal 67 ayat 1
(b). Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.06.03-0307 tanggal 12 Februari 2024 perihal Kebijakan Pemanfaatan dan Penyajian Data Pribadi, Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-669.GR.06.03 Tahun 2024 tentang Layanan Data Keimigrasian, dan
(c). Surat Direktur Jenderal Imigrasi IMI.7-UM.01.01-4765 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kewenangan penyajian data keimigrasian tersebut ada pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang difasilitasi melalui aplikasi layanan data keimigrasian sebagaimana tertera dalam link berikut http: layanandata.imigrasi go.id.
Namun sebagai gambaran bagi rekan media Waspada dapat kami informasikan rekapitulasi jumlah penerbitan paspor di Unit Kerja Keimigrasian Mandailing Natal periode Januari sampai dengan 19 Desember 2024 sebagai berikut :
Paspor baru : 5228
Paspor penggantian : 1986
Total permohonan : 7214
Bahwa penjelasan terkait dengan tata cara pembayaran paspor telah dijelaskan pada surat balasan Nomor: W.2.IMI.IMI.5-UM.01.01-5099 Tanggal 11 Desember 2024 poin angka (3).
Demikian hak koreksi dan hak jawab ini kami sampaikan, mohon hak ini agar dapat segera diterbitkan dengan mencantumkan /ink berita yang dikoreksi dan dijawab, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.(cah)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.