AEKKANOPAN (Waspada): Respon pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam menyikapi desakan warga masyarakat Kecamatan Aek Kuo yang meminta dibebaskannya akses jalan dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT.SMART Padang Halaban, mendapat reaksi positif baik dari warga dan organisasi.
Salah satunya datang dari Ketua Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Labura, Ginda Ansyari Sinaga. Dirinya mengapresiasi sikap Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, MM dalam mencari solusi terhadap desakan warga.
Diketahui, aksi warga yang tergabung dalam GEMA AKU (Gerakan Masyarakat Aek Kuo Bersatu) ini di mulai sejak tanggal 15 Pebruari dan bertahan hingga Minggu 20 Pebruari setelah tercapainya kesepakatan antara warga dengan PT.SMART Padang Halaban bersama Pemkab Labura dan perwakilan unsur DPRD.
” Jarang kita temui, sikap dari seorang kepala daerah yang langsung turun berhadapan dengan masa aksi untuk mendengar keluhan warga dan berupaya mencari solusi terbaik, terlebih kita dengar, mediasi berjalan sangat alot hingga dini hari, ” ujar Ginda.
Dikatakannya juga, kehadiran Bupati beserta dengan unsur pemerintahan dalam proses mediasi merupakan keseriusan pemkab Labura dalam mengayomi dan melindungi masyarakatnya.
” Tidak mudah untuk membebaskan akses jalan yang ada didalam areal HGU, tentu kerjasama antar eksekutif dan legislatif, serta dorongan penuh dan keinginan dari rakyat maka hal tersebut saya yakin dapat diwujudkan, sebab di negara yang berdemokrasi kedaulatan tertinggi itu ada ditangan rakyat, ” tambahnya.
Menyikapi apa yang terjadi antara warga dengan PT. SMART Padang Halaban ketua BAPERA Labura ini mendorong semua pihak untuk bersinergi dan bersatu terhadap hal-hal yang ingin diperjuangkan bersama dalam niatan untuk membangun Labura dan melahirkan kesejahteraan masyarakat.
Terutama, untuk melawan para kapitalis yang cenderung abai dalam tanggung jawab dan enggan memberikan kontribusi pada lingkungan sekitar.
Negara memberikan kesempatan dan tanggung jawab pada mereka, tidak saja untuk meraup keuntungan, namun harus berperan dalam mensejahterakan rakyat, untuk itu kehadiran perusahaan harus bisa membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar, tambahnya.
” Bila perlu pada saat perpanjangan HGU, kita bersama- sama menyampaikan usulan agar tidak di setujui. Harus diingat, kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam undang undang maka harus dipatuhi dan dijalankan, jika ada yang tidak bersedia menjalankan amanah undang-undang ini, sebaiknya mereka tidak usaha hadir di Labura, ” tegasnya. (cim)
Foto: Ketua BAPERA Kabupaten Labura, Ginda Ansyari Sinaga.