BATUBARA (Waspada): Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara berinisial EKT, dibebaskan dari jabatannya untuk sementara waktu karena dugaan pemerasan terhadap keluarga tindak pidana narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, SH, MH kepada Waspada.id, Senin (15/5) melalui telepon WhatsApp.
“Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut untuk saat ini oknum jaksa yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga korban yang sedang tersandung kasus narkoba, telah dibebastugaskan dari fungsi dan jabatannya di Kejari Batubara,” kata Yos Arnold Tarigan, SH, MH.
Lanjutnya, sesuai arahan Jaksa Agung, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, apabila ada oknum atau kelompok jaksa nakal, maka akan diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan kira jaksa tidak bisa dihukum. Maka dari itu untuk permasalahan oknum jaksa EKT ini, pengawas dan pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan bertindak tegas, dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pemerasan.
“Saat ini sudah tidak ada lagi jaksa yang bisa bermain api, karena sesuai arahan bapak Jaksa Agung, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, jika ada jaksa yang masih berani bertindak sewenang-wenang, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, jangan buat malu instansi penegakan hukum, terutama kejaksaan”, jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara, Doni Harahap, SH, MH, saat dikonfirmasi Waspada.id terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejari Batubara mengatakan bahwa, saat ini kasus dugaan pemerasan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kasus Jaksa EKT, sudah diambil alih oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan perlu diketahui Jaksa EKT saat ini sudah tidak berstatus jaksa di Kejari Batubara, karena dirinya sudah dibebastugaskan guna kepentingan pemeriksaan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh dirinya”, kata Doni Harahap, SH, MH.
Dia berharap kepada semua pihak, terutama jurnalis yang ada di Kabupaten Batubara agar tetap menjaga kondusivitas.(a37)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.