Tangkaplayar pembacaan putusan MK. Waspads/Ist
SAMOSIR (Waspada): Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pilkada, Rabu (5/2) malam yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01, lantaran tidak memenuhi syarat, sehingga pasangan calon nomor urut 02 Vandiko- Ariston memenangkan Pilkada 2024.
Dimana salah satu yang turut dibacakan adalah Pilkada Samosir Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.
“Hari ini kita baru saja mendengar hasil keputusan MK, yang mana seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,” kata calon Bupati Samosir nomor urut 02, Vandiko Gultom kepada Waspada, Rabu (5/2) melalui telepon selulernya.
Menurut Vandiko, hasil putusan MK tersebut menandakan bahwa Pilkada Kabupaten Samosir dimenangi oleh pasangan calon Vandiko-Ariston. “Ini menandakan bahwasannya Vandiko dan Ariston memenangi pilkada kali ini, dan apa yang menjadi gugatan itu selama pilkada tidak terbukti,” jelasnya.
Vandiko tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Samosir yang telah memberikan dukungan penuh terhadap dirinya.
“Untuk masyarakat saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Samosir, mudah-mudahan kami dapat menjalankan dengan penuh amanah dan dapat bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Hasil putusan sengketa pilkada Samosir pemohon Fredy Andreas Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon (Paslon nomor urut 01) dan KPU Samosir sebagai termohon, serta Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk (Paslon nomor urut 02) sebagai pihak terkait diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jaingat Sihaloho pada saat pembacaan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi Kab. SAMOSIR.Perkara Nomor. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas/kabur/obscur.
Dalam eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
- Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim.(cvs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.