Scroll Untuk Membaca

Sumut

Gugatan Diterima, Bawaslu Kembali Gelar Mediasi KPU Dan Bapaslon Rizal-Darno

Bapaslon Rizal bersama kuasa hukumnya selepas menyampaikan permohonan gugatan sengketa di Kantor Bawaslu Labura, 25/9/2024. Waspada/Ist
Bapaslon Rizal bersama kuasa hukumnya selepas menyampaikan permohonan gugatan sengketa di Kantor Bawaslu Labura, 25/9/2024. Waspada/Ist

AEKKANOPAN (Waspada): Bawaslu Labura direncanakan akan menggelar sidang mediasi tertutup antara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Ahmad Rizal – Darno dan KPU dalam perkara gugatan sengketa terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari berkas pencalonan pasangan yang diusung oleh PDI-P ini, Rabu (2/10).

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus menyampaikan, jika sidang mediasi dilakukan sebagai upaya awal dan hanya akan berlangsung satu kali. Jika tidak ditemukan kesepakatan maka akan berlanjut pada sidang terbuka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gugatan Diterima, Bawaslu Kembali Gelar Mediasi KPU Dan Bapaslon Rizal-Darno

IKLAN

“Sidang mediasi tertutup direncanakan hanya 2 hari, jika pertemuan pertama tidak ada kesepakatan maka akan dihentikan dan lanjut pada sidang terbuka, dimana seluruh pokok perkara dalam gugatan akan diputuskan selambat- lambatnya 12 hari setelah gugatan sengketa kita registrasi,” ucap Maruli, Rabu (2/10).

Maruli juga menegaskan, apapun hasil dari sidang gugatan di Bawaslu, maka semua pihak wajib menjalankannya, “Apapun hasil sidang nantinya maka semua pihak berkewajiban menjalankan termasuk KPU,” tegasnya.

Bila mediasi itu berhasil, maka, Bapaslon Rizal- Darno akan ditetapkan menjadi salah satu Paslon yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2024 bersama pasangan Hendri Yanto Sitorus- Samsul Tanjung yang telah ditetapkan dengan nomor urut 2.

Sebelumnya, Bapaslon besutan PDI-P ini berhasil mengikuti proses pendaftaran pasca putusan Bawaslu yang menerbitkan tiga hasil sidang mediasi, salah satunya memberikan kesempatan pada pasangan Rizal – Darno untuk melengkapi dokumen pencalonan.

Sayangnya, dalam proses verifikasi dokumen berkas pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura menyatakan bahwa berkas dokumen pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini pula yang akhirnya membuat Rizal – Darno kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu Labura.

Baca juga:

Sementara itu dari hasil konfirmasi, Bapaslon Darno berkeyakinan jika mereka akan memenangkan sengketa.

Menurutnya, putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Labura membingungkan, dimana dokumen yang dinyatakan TMS milik dari Ahmad Rizal adalah dokumen yang dipergunakan saat pencalonan di Pilkada 2020 dan untuk mengikuti Pileg 2024.

“Saya bersama bang Rizal pernah mencalonkan diri di Pilkada Labura tahun 2020, ijazah paket C yang dipergunakan oleh beliau mendaftar untuk calon bupati tahun 2024 sama halnya dengan di Pilkada 2020 dan Pileg kemarin dan sebagian komisioner, baik KPU dan Bawaslu, juga masih orang yang sama, rasanya putusan TMS tersebut terlalu mengada-ngada,” ujar Darno, Rabu (2/10).

Dalam sambungan WhatsApp, Darno yang mengakui sedang menuju Kantor Bawaslu untuk mengikuti sidang mediasi juga menyampaikan, jika mereka akan melakukan upaya hukum lain jika gugatan sengketa yang mereka ajukan tidak diterima.

“Persoalan ini akan kita bawa ke ranah hukum, jika hari ini kita dikalahkan, maka kita akan membawa persoalan ini ke pengadilan umum dan hingga ke Mahkamah Konstitusi. Andai Pilkada tetap hanya satu pasangan dan telah selesai, maka Pilkada Labura berpotensi diulang jika gugatan kami dikabulkan,” tegas purnawirawan berpangkat kapten ini.

Sementara itu, terkait adanya sidang mediasi di Bawaslu hari ini, Komisioner KPU Labura sudah mengetahui dan berupaya untuk hadir mengikuti sesuai jadwal. “Sesuai jadwal hari ini sidang mediasi, Insya Allah kita hadir,” ujar Ketua KPU Labura Adi Susanto. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE