LIMAPULUH (Waspada): Gubsu melalui Surat No. 188.44/320/KPTS/2024 tanggal 11 Juni 2024 memutuskan memberhentikan dengan hormat H Rohadi, S.P, dari kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024, serta diucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan.
Surat keputusan Gubsu tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batubara
ini juga mengangkat Rozali sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya keputusan gubernur. Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat memberhentikan Anggota DPRD Batubara dari Partai Berkarya H. Rohadi, S.P ini di tandatangani oleh Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin dengan salinan disampaikan kepada Presiden RI, Ketua KPU di Jakarta, Kemendagri, Ketua KPU/Provsu/Kab Batubara,Ketua DPD/DPC Partai Perkarya Provsu/Kab Batubara, Pj.Bupati/ Ketua DPRD Batubara dan terkait hingga calon PAW.
Penjadwalan Banmus
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara Ismar Khomri kepada Waspada kemarin mengakui hal itu.
Ia mengetahui surat keputusan Gubsu tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kab Batubara ini dari Sekwan.
Mengenai proses pelantikan serta pengucapan sumpah janji, DPRD terlebih dahulu akan melaksanakan rapat penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus) beranggota sekitar 18 orang.
Biasanya rapat Banmus ini penjadwalan agenda kegiatan untuk setiap bulannya.
Menurutnya, PP No – 12 Tahun – 2018 Pasal – 112 point – 3 berbunyi Pergantian Antar Waktu ( PAW ) tidak dapat dilaksanakan sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari 6 enam bulan.
Dan tatib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020, Pasal 213 poin 3 PAW Anggota DPRD tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.
Kendati demikian DPRD Kabupaten Batubara perlu meminta fatwa ke Mendagri terkait hal itu.(a18)