P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang oknum Satpam, ZA, 29, terjaring aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan bersama tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP.
Tersangka yang merupakan warga Desa Perkebunan Pijorkoling itu ditangkap di bantaran Sungai Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (26/7/2024) sore.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan, GKN ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan menekan aksi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
GKN kali ini dilaksanakan oleh dua tim gabungan yang terdiri dari personel Satres Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Samapta, Seksi Propam, BNNK, Satuan Polisi Pamong Praja, Prajurit Denpom (PM) dan Kodim 0212/TS.
Tim satu dipimpin Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan tim dua dipimpin Kaurbin Ops Satres Narkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.
Pergerakan dimulai pukul 14:30. Tim Satu menyisir lokasi di Kilometer 2 Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangaidimpuan Selatan. Tidak ada temuan tersangka dan barang bukti, meskipun tim sempat menggeledah salah satu rumah.
Tim dua menyisir lokasi perkebunan palawija di Jalan Bakti ABRI Kelurahan Padangmatinggi Lestari yang disebut-sebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tidak ada tersangka maupun barang bukti yang ditemukan.
Kemudian tim satu dan dua bergerak menyisir sejumlah lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Saat tim gabungan mendatangi kawasan Sungai Aek Gareder Kelurahan Pijorkoling, seorang pria berpakaian dinas Satpam terpantau hendak melarikan. Petugas berhasil mengamankannya di bantaran sungai.
“Saat kita datangi lokasi, pria itu berdiri dan berupaya menghindar dengan cara pergi ke arah sungai. Personil kita melihat dia membuang sesuatu,” kata Kasatres Narkoba AKP Jasama H. SIdabutar.
Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pria itu (ZA) berhasil diamankan di bantaran Sungai Aek Gareder. Adapun benda yang dibuangnya tadi adalah narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Ya. Sabu-sabu seberat 0,21 gram yang dikemas dalam satu bungkusan plastik transfaran kecil,” kata Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Selain sabu-sabu, dari pria yang saat diamankan mengenakan pakaian seragam Satpam (security) dengan balutan jaket di bagian atas tersebut, turut diamankan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba di Mapolres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut. (a05)