Scroll Untuk Membaca

Sumut

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka

Tersangka VA dan RR bersama barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist)
Tersangka VA dan RR bersama barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist)

SIMALUNGUN ((Waspada): Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, Sat Narkoba Polres Simalungun menggelar aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN), di Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 13.00 Wib.

Dalam operasi GKN tersebut, personel Sat Narkob berhasil meringkus dua pelaku kejahatan narkoba jenis sabu, salah seorang diantaranya wanita berusia 26 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka

IKLAN

Kegiatan ini diinstruksikan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2022.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka

” Sat Narkoba bersama unsur tiga pilar menggelar Operasi Grebek Kampung Narkoba di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan besar Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ” jelas AKP Irvan, Rabu(28/2/2024).

Lebih lanjut AKP Irvan menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan dilanjutkan dengan pengembangan dengan hasil penangkapan tersangka kedua.

Operasi berfokus pada lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba. TKP pertama terletak di Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, sementara TKP kedua di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

” Di lokasi pertama berhasil diamankan seorang wanita yang menjadi tersangka dengan inisial VA, 26, warga Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanahjawa Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan.

VA diamankan bersama barang bukti yang berhasil disita, antara lain 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua unit handphone Android merk Oppo dan Vivo, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu, serta beberapa perlengkapan lainnya.

Gerebek Kampung Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka

” Saat dilakukan interogasi terhadap VA, dia menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang baru dibeli dari seorang laki-laki. Dari hasil pengembangan keterangan VA tim kembali berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial RR, 20, dari Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar,” cetus Kasat.

RR yang berprofesi sebagai montir ini tidak memiliki narkoba, tetapi diakui uang sejumlah Rp200 ribu yang dimiliki, hasil dari menjual sabu yang dibeli VA.

” Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VA dan RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya,” tandas AKP Irvan

Dia mengatakan, penggerebekan ini melibatkan tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, meliputi Kapolsek Tanahjawa, Kanit 1 dan 2 Res Narkoba, serta dibantu anggota komunitas setempat seperti Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat, Babinsa Nagori Tanjung Pasir, bersama dengan personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Tanahjawa.

AKP Irvan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut program Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

” Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ini, mengingat peredaran narkotika di beberapa kawasan yang berpotensi merusak generasi muda. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irvan.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE