TAPSEL (Waspada): Polisi menciduk seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu pada aksi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka JN, 39, warga Desa Saiya, diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,41 gram yang dikemas dalam 17 bungkus kecil plastik klip transparan.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Res Narkoba AKP Salomo Sagala menyampaikan itu kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Dijelaskan, pada Senin (11/9/2023) pihaknya melakukan Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Sayurmatinggi. Karena informasi dari masyarakat, di wilayah hukum Polsek Batang Angkola itu narkoba kembali marak.
“Kita terima informasi bahwa bandar sabu-sabu di wilayah itu bertempat tinggal di Desa Silaiya. Info warga itu langsung kita tindak lanjuti,” jelas AKP Salomo.
Saat penggerebekan, oolisi menemukan JN sedang berada di rumah. Didampingi Kepala Desa Silaiya Safritua Nasution, rumah itu digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu.
“Saat digrebek, di samping JN terdapat botol berisi 11 bungkus kecil plastik klip berisi sabu. Kemudian ada lagi plasik berisi 6 bungkus kecil berisi sabu. Sehingga total seluruhnya 2,41 gram,” jelas AKP Salomo.
Kepada polisi, tersangka JN mengaku barang haram itu dibelinya dari AB, warga Kabupaten Mandailing Natal. Setiap gramnya dia bayar Rp700 ribu.
Kemudian ia bagi-bagi menjadi beberapa paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per paket.
Terpisah, Kapolres AKBP Imam Zamroni menegaskan tidak ada ruang bagi bandar, pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukumnya yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan dan Padanglawas Utara.
“Memburu habis bandar dan pengedar narkoba adalah program prioritas Kapolda Sumatera Utara, pak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Kita siap laksanakan,” tegas AKBP Imam. (a05)