LIMAPULUH (Waspada): Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB GEMKARA) sangat menyesalkan pernyataan oknum yang bernama Azmi yang mencatut namanya bahwa GEMKARA akan mendukung H.Ikhwan Lubis,SH,MH dipencalonan Legislatif tahun 2024 (Bacaleg).
Hal itu dikemukakan Ketua Umum PB GEMKARA Khairul Muslim melalui Whatsapp yang diterima Waspada.id, Kamis (11/10).
“Tindakan oknum bernama Azmi ini telah merusak nama pribadi saya dan lembaga GEMKARA”, tukasnya.
Khairul Muslim (foto) yang juga tokoh pemekaran Kabupaten Batubara ini mengaku sangat terkejut ketika link sejumlah media online diterimanya dari PB GEMKARA terkait berita GEMKARA akan siap mendukung pencalonan H. Ikhwan Lubis, SH, MH di pencalonan legislatif tahun 2024.
Link berita tersebut diterimanya saat Khairul dalam perjalanan menuju Kota Medan, Rabu 11 Oktober 2023 usai mengikuti FGD (Focus Group Discussion) yang digelar Dinas Kominfo Sumut bersama Forum Wartawan Pemprov Sumut (FWP) di Parapat.
Menurutnya, sebagai organisasi masyarakat, GEMKARA sampai saat ini belum berfikir tentang aspirasi dan dukungan politiknya ke mana atau ke partai mana atau ke Capres/Cawapres mana. Sebab para pejuang pemekaran Kabupaten Batubara yang tergabung dalam GEMKARA, ada sebagai anggota/kader atau simpatisan di berbagai partai politik. “Di sini, kita sangat menghormati hak politik pribadi pengurus atau anggota GEMKARA”, terangnya.
Secara pribadi maupun lembaga, lanjut Khairul Muslim, akan meminta pertanggungjawaban kepada oknum bernama Azmi yang berani mempublikasi namanya sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di berbagai media online.
Tentunya, ada konsekuensi hukum manakala benar ada penyebutan nama dirinya yang dilakukakan Azmi. Artinya, dalam pemberitaan bisa saja yang salah Azmi yang menyebutkan nama Khairul Muslim dan bisa juga yang salah media atau wartawan yang menulis berita karena tidak akurat dan cermat.
Dari pemberitaan tersebut terlihat ada indikasi tidak akuratnya pemberitaan yang menulis 13 Divisi GEMKARA padahal yang ada 12 Divisi GEMKARA.
Contoh lain adalah penulis berita tidak memedomani Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang penulisan berita yang akurat dan berimbang dan selalu menguji informasi tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah, ujar Khairul Muslim.
Namun yang tegas, tindakan selanjutnya bisa dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Bisa juga dilakukan upaya hukum pidana, kata Khairul Muslim yang juga Ketua Forum Pemred Media Online Sumut, Penguji UKW PWI Pusat/Dewan Pers.
Sedangkan Azmi kepada Waspada.id menegaskan bahwa dirinya tidak ada membawa atau menyebutkan nama Ketua Umum PB GEMKARA Khairul Muslim terkait pemberitaan GEMKARA akan siap mendukung pencalonan H. Ikhwan Lubis, SH, MH di pencalonan legislatif tahun 2024. “Jangankan membawa nama Ketua Umum PB GEMKARA Khairul Muslim, terfikir saja saya tidak ada waktu itu,” tukas Azmi membantah.(a.18)