PEMATANGSIANTAR (Waspada): Gelapkan HP milik teman sendiri, Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus penggelapan itu dengan problem solving.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Senin (30/10) menyebutkan penggelapan HP itu terjadi di depan SMK GKPS, Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, Kamis (17/8) sekitar pukul 23:00.
Saat itu, pelaku Per, warga Jl. Mangga 1, Perumnas Batu 6, Kec. Siantar, Kab. Simalungun dan korban Vit, 17, warga Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar membuat janji untuk bertemu, kemudian keduanya pergi berjalan-jalan menggunakan mobil ke arah Bah Jambi, Simalungun.
Ketika kembali ke Pematangsiantar, pelaku menurunkan korban di depan SMK GKPS dan mengambil HP milik korban.
Selanjutnya, pada Minggu (29/10) pukul 23:00, keluarga korban menangkap pelaku dan mengamankannya di Jl. Langkat, kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Utara.
Personel piket Unit Reskrim bersama piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dan hasil mediasi, korban dan pelaku berdamai serta saling memaafkan. Pelaku mengganti kerugian korban Rp 2 juta dan korban tidak melanjutkan kasus penggelapan itu melalui jalur hukum.
Adanya perdamaian kedua belah pihak, Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus penggelapan HP itu melalui problem solving.(a28)