Gawat…!! Rekomendasi DPRD Terkait Penundaan Pilkades Simangalam Dianggap Cacat Hukum

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Waspada): Surat rekomendasi DPRD bernomor 170/112/DPRD/2022 tanggal 13 Mei yang dijadikan sebagai salah satu dasar keputusan Bupati nomor 141/355/DPMD/2022 tanggal 13 Mei tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa Simangalam, dianggap tidak sah oleh salah seorang anggota DPRD Labura.

Hal itu dinyatakan oleh politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zaharuddin Tambunan, Rabu malam (19/5), pada waspada melalui pesan whatsapnya.

“Tentang surat rekomendasi DPRD itu salah dan cacat hukum, bahkan Rapat Pimpina (Rapim) itu tidak dikenal dalam pengambilan keputusan, untuk pengambilan keputusan itu harus disetujui oleh anggota DPRD didalam Paripurna, sebagaimana diatur didalam tata tertib dan peraturan nomor 18 tahun 2018,” tegasnya.

Zaharuddin Tambunan juga menjelaskan proses dalam pengambilan keputusan di DPRD.

“Rekomendasi DPRD itu bisa diterbitkan setelah melalui proses persetujuan anggota DPRD dalam rapat paripurna yang diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus), artinya harus ada jadwal yang terencana terlebih dahulu,” jelasnya.

“Nah, didalam rapat paripurna tentang rekomendasi itu disampaikan oleh pimpinan, apakah dapat disetujui atau tidak. Jika di setujui oleh 50 persen ditambah 1 dari anggota DPRD yang hadir, maka rekomendasi itu sah, sebagai mana Paripurna LKPJ, juga diparipurnakan yang akhirnya menghasilkan rekomendasi,” paparnya.

Senator daerah dapil Kualuh selatan yang terkenal selalu kritis dalam kebijakan pemerintah daerah ini juga mempersilahkan kepada siapa saja yang keberatan terkait dengan surat rekomendasi DPRD Labura tersebut untuk melakukan gugatan hukum.

“Silahkan, barang siapa yang keberatan dan merasa dirugikan atas keputusan tersebut untuk melakukan gugatan ke pengadilan, biar nanti pengadilan yang memutuskan, surat rekomendasi tersebut sah atau tidak,” tutupnya. (Cim)

Gawat…!! Rekomendasi DPRD Terkait Penundaan Pilkades Simangalam Dianggap Cacat Hukum

Gawat…!! Rekomendasi DPRD Terkait Penundaan Pilkades Simangalam Dianggap Cacat Hukum

Ket fhoto: wsp/ist

-Anggata DPRD Labura dari Partai PKS Zaharuddin Tambunan .
-Surat Rekomendasi DPRD Labura

  • Bagikan