PANYABUNGAN (Waspada): Dari 62 calan kepala desa di Mandailing Natal, dipastikan sebagian disuruh ‘setor’ bervariasi Rp3 – Rp5 juta.
Tentu saja, ini menghebohkan. Dijadwalkan, Pilkades hanya tinggal menghitung hari, 20 Desember 2022.
“Gawat, calon kades dibebani macam-macam. Padahal, yang pasti, hanya satu calon terpilih. Bagaimana itu?,” ujar Amrul Hadi Pulungan, tokoh masyarakat Madina.
Dia mengaku sangat heran, kenapa calon kades harus menyetor Rp3 – Rp5 juta setiap calon kades, padahal Pemkab Madina menyiapkan anggaran untuk pilkades.
“Bagaimana pula, calon kades harus menyetor mencari utangan ke sani-sini? Apa layak itu? Kebijakan macam apa ini?,” tegas Amrul Hadi Pulungan.
Kepada waspads.id dan beritasore.co.id ditemui di aula Kantor Bupati Madina, Camat Bukit Malintang Roihan Matondang membenarkan.
“Ini kesepakatan tertulis panitia pemilihan dengan calon kepala desa. Itu, digunakan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa. Butuh untuk operasional, seperti biaya fotocopy dan lain-lain,” ujar camat.
Dia menjelaskan, biaya bervariasi Rp3 juta – Rp5 juta, sudah diserahkan. Di Kec. Bukit Malintang melaksanakan pilkades di tiga desa, yakni Desa Malintang, Malintang Julu dan Malintang Jae.
“Biaya diserahkan calon kades, tergantung jumlah calon kades. Pokoknya, itu kesepakatan antara panitia pemilihan kades dengan calon kades,” ujar Camat Bukit Malintang.
Sedangkan Camat Panyabungan Miswar Husein Pulungan menyatakan samasekali tidak tahu. “Benar, saya samasekali tidak tahu,” ujarnya menjawab pertanyaan calon kades ‘setor’ Rp3 – Rpt5 juta.
Sedangkan Camat Kotanopan Pangeran menyatakan, tidak tahu calon kades menyetor kepada panitia pemilihan. “Benar, saya nggak tahu,” katanya. (irh)