Scroll Untuk Membaca

KesehatanSumut

Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Bupati Batubara Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Bupati Batubara Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Kecil Besar
14px

   LIMAPULUH (Waspada): Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mengimbau masyarakat/orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak (terutama usia ≤ 6 Tahun) yang memiliki gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Bupati Batubara Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
SURAT Edaran Bupati Batubara No: 440/6803 Tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) pada anak. Waspada/Iwan Has

  Bupati Batubara Ir.H.Zahir, M.AP mengatakan itu dalam Surat Edaran No: 440/6803 Tentang Kewaspadaan Dini dan Penyelidikan Epidemiologi Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) pada anak diterima Waspada, Jum’at (21/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Bupati Batubara Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

IKLAN

  Surat tertanggal 20 Oktober 2022 ini ditujukan masing-masing kepada Kadis Kesehatan PPKB, Direktur RSU/Swasta, Camat/Lurah/Kades, Kepala Puskesmas/Pemilik Klinik, Penanggungjawab/Apotek dan Toko Obat.Tembusan surat disampaikan kepada Gubsu, Kadis Kesehatan Provsu.

   Selain itu, mengimbau orang tua yang memiliki anak terutama usia Balita agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang berkompeten.

   Dan mengajak untuk melakukan perawatan anak sakit yang menderita demam, di rumah agar lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis, jika terdapat tanda-tanda bahaya segera dibawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

   Menginformasikan dan mengedukasi masyarakat khususnya orang tua pasien yang datang berobat agar membawa dan menanyakan obat yang dikonsumsi sebelumnya/riwayat penggunaan obat pasien kepada tenaga kesehatan.

  Kepala Puskesmas dan pemilik klinik untuk melakukan pengamatan dan penatalaksanaan kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak.

  Melarang sementara tenaga kesehatan untuk meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti, tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.

   Melakukan rujukan ke tingkat lanjut ketika menerima kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal dan pelaporan kasus.

  Pemilik/penanggungjawab apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Hal ini sehubungan Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor : SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE