Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

GAM-SU Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Di PT ANJA Binanga

Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PP GAM-SU menggelar aksi unjuk rasa meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan Ulayat Huristak, di Kantor PT ANJA Desa Simangambat Kec. Simangambat Paluta, Rabu (30/4). (Waspada/Ist)
Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PP GAM-SU menggelar aksi unjuk rasa meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan Ulayat Huristak, di Kantor PT ANJA Desa Simangambat Kec. Simangambat Paluta, Rabu (30/4). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Pengurus Pusat Gabungan Aliansi Mahasiswa (PP GAM) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan tanah Ulayat Huristak Kec. Huristak Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dikelola PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) Binanga di Kantor besar PT ANJA Desa Simangambat Kec. Simangambat Kab. Padanglawas Utara (Paluta). Rabu (30/4).

Koordinator aksi GAM-SU, Ali Muksin Hasibuan kepada Waspada, mengatakan aksi unjuk rasa itu merupakan aksi yang ketiga kali pihaknya lakukan untuk meminta kejelasan pembayaran ganti rugi tanah Ulayat Huristak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

GAM-SU Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Di PT ANJA Binanga

IKLAN

Sebelumnya, mahasiswa juga telah melayangkan dua kali surat klarifikasi terkait ganti rugi tanah Ulayat itu kepada PT ANJA yang berkantor di Jalan Imam Bonjol Medan. Namun surat klarifikasi yang pihaknya layangkan belum juga mendapat jawaban.

GAM-SU Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Di PT ANJA Binanga

Ali Muksin Hasibuan, dalam tuntunan aksi yang ia bacakan, meminta pihak pemilik saham PT ANJA agar menjelaskan secara rinci di sertai bukti-bukti terkait ganti rugi tanah Ulayat Huristak. Sebab, yang pihaknya ketahui pelunasan tersebut belum terealisasi sampai sekarang dan yang diterima masyarakat hanya uang pendahuluan atau panjar (pago-pago) lebih kurang Rp6 juta.

Kemudian, tanah Aek Sionggoton yang berada di kawasan PT ANJA yang diperkirakan seluas 4 ribu hektare adalah merupakan tanah Ulayat Huristak yang sebelumnya ditetapkan Camat Barumun Tengah, Drs Chandra Hasan Nasution dan pembantu Bupati wilayah III Palas Drs. Sopyan Z Siregar pada 11 Agustus 1998.

Seterusnya dalam surat tuntutan itu, sepengetahuan mahasiswa bahwa lahan perkebunan desa pasir pinang merupakan peralihan (akuisisi) dari PT. Eka Pandawa Sakti yang dahulu telah mengganti rugi sebagian lahan adat milik desa Pasir Pinang dan masih terdapat permasalahan dalam proses ganti rugi lahan tersebut.

Ali Muksin Hasibuan mengatakan pihaknya telah berulang kali sampaikan kepada PT ANJA bahwa ganti rugi lahan yang diserahkan adalah seluas 456 hektar dan yang dikuasai atau di usaha i telah mencapai 8 ribu hektare. Sehingga, terdapat selisih seluas 344 hektar yang belum diganti rugi.

Kemudian sesuai surat pernyataan bersama masyarakat desa pada 21 Juli 1992 adanya kesepakatan antara masyarakat desa Huristak dengan PT ANJA/ PT Eka Pendawa Sakti dengan ganti rugi tanah dengan uang panjar (pago-pago) Rp1 juta yang dibagikan secara adat istiadat desa yang diterima hatobangon, anak borunya dan pisang rautnya (Dalihan Natolu ) dan disetujui kepala desa.

Namun, setelah pihaknya telusuri sesuai keterangan para penerima uang panjar (pendahuluan) itu ribuan hektare tanah Ulayat Huristak yang dikuasai PT ANJA/PT Eka Pendawa Sakti, khususnya wilayah barat belum diganti rugi dan apabila memang sudah diganti rugi mahasiswa berharap dijelaskan dan diyakinkan dengan bukti-bukti.

PP GAM-SU juga menekankan kepada PT ANJA supaya melaksanakan PP tentang  daerah aliran sungai (DAS). Dimana, PT ANJA diduga belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut sebagaimana seharusnya.

Asisten Manager CID PT ANJA, Yudi Hermana, kepada Waspada, melalui pesan WhatsApp menyampaikan aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk aspirasi terkait keluhan masyarakat kepada perusahaan.

Di mana, tuntunan yang disampaikan ke perusahaan terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan DAS. Yudi menyampaikan ANJA telah memiliki izin resmi pengelolaan lahan HGU dari badan pertanahan nasional (BPN).

“Maka, apabila proses pembayaran ganti rugi lahan belum diselesaikan tentu izin HGU perusahaan tidak akan diterbitkan. Selain itu, perusahaan memiliki komitmen untuk menjadikan kawasan DAS sebagai area konservasi. Kegiatan penanaman kembali pohon di tepi, sejalan dengan program penanaman kembali (replanting) perusahaan yang direncanakan akan selesai pada 2030,” kata Yudi Hermana. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE