Scroll Untuk Membaca

Sumut

Galian C Ilegal Di Linggabayu Masih Berlangsung

Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Linggabayu masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.(Waspada/ist)
Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Linggabayu masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum.(Waspada/ist)

MANDAILING NATAL (Waspada): Meski pemberitaan terkait dugaan praktik kegiatan penambangan galian C illegal terus gencar oleh berbagai media, namun aktivitas ilegal di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut masih berlangsung seperti biasa seolah kebal hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah tidak ada bertugas di kawasan itu, sehingga para pelaku Galian C ilegal makin leluasa tanpa ada tindakan penertiban untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Galian C Ilegal Di Linggabayu Masih Berlangsung

IKLAN

Salah seorang warga Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu yang identitasnya tidak ingin disebutkan kepada Wartawan, Minggu (16/6) menjelaskan, pengerukan galian C jenis pasir dan batu di Sungai Batang Natal masih terus berjalan, dan terlihat langsung dari pinggir jalan lintas.

Galian C Ilegal Di Linggabayu Masih Berlangsung

Situasi ini berbanding terbalik dengan informasi dari pemberitaan media sebelumnya, dan juga statemen Kasat Reskrim Polres Madina yang akan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan cek lapangan. Tapi nyatanya, sampai sekarang aktivitas galian C ilegal milik A alias BD masih terus berjalan. Begitu juga dengan aktivitas galian C ilegal milik TW, ZL dan RS di Kelurahan Tapus, sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum.

Kapolres Madina, AKBP.Arie Sopandi Paloh, SH, S.Ik yang di konfirmasi tim wartawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Taufik Siregar mengatakan akan kembali mengingatkan Tim Opsnal untuk segera kembali turun ke lapangan.

Berdasarkan undang-undang, para pelaku aktivitas galian C ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (a.32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE