DELISERDANG (Waspada):
Tokoh masyarakat Sumatera Utara Rajamin Sirait,SE (foto) memberikan apresiasi terhadap kinerja aviation security (avsec) kerjasama Polsek Kawasan Bandara Kuala Namu yang berhasil menggagalkan penyelundupan 2,1 Kg narkotika jenis sabu di area Security Check Point (SCP) lantai II KNIA.
Rajamin Sirait menyatakan hal itu kepada Waspada di KNIA, Sabtu (27/5) sekira pukul 13:30. Kata Rajamin Sirait, narkotika merupakan ancaman serius yang wajib diberangus di negeri ini khususnya Sumatera Utara.
“Tak bisa dibayangkan, andai saja barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas di KNIA,” katanya.Oleh karena itu, sangat layak dan pantas apresiasi dan penghargaan ditujukan kepada petugas avsec dan Polsek Bandara yang menggagalkannya.
Terhadap pelaku narkoba lanjut Rajamin, diberi ganjal maksimal, agar ke depan ada efek jera serta tidak mengulangi kasus yang sama. Dan kepada petugas yang berhasil menggagalkan, perlu juga diberikan penghargaan (reward).
Disinggung soal keberadaan Polsek Bandara, menurut Rajamin Sirait, sangat tepat karena penanganan kasus akan lebih cepat proses. Apalagi, saat ini Kapolsek Bandara Kuala Namu Iptu Natanail Surbakti,SH dan Kanit Reskrim Iptu Heri Suhartono,SH selalu bertindak cepat di lapangan, dalam mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
Terbukti, saat aksi damai puluhan eks karyawan PT Angkasa Pura Solusi (APS) yang menuntut dipekerjakan kembali, Jumat (26/5) lalu, Kapolsek Iptu Natanail Surbakti turun langsung bersama sejumlah personel. Dan hasilnya, aksi demo yang dilakukan di pintu keluar gerbang bandara itu berlangsung aman dan tidak anarkis.
Sebagaimana diberitakan, seorang pria asal Aceh berinitial W,22 diamankan avsec kerjasama Polsek Kawasan Bandara Kuala Namu dalam kasus narkotika jenis sabu, di area Security Check Point (SCP) lantai II Kuala Namu International Airport (KNIA),Jumat (26/5) sekira pukul 04:30.
Kini, tersangka beralamat di Dusun Harapan Kelurahan Kuala Langsa, Kec.Langsa Barat Kab.Aceh dan barang bukti 2,1 Kg sabu, digelandang ke Polda Sumut,untuk penyidikan lebih lanjut. (a13/C)