Gagahi Anak Di Bawah Umur, Pria Usia 40 Tahun Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Gagahi Anak Di Bawah Umur, Pria Usia 40 Tahun Ditangkap Polisi
Pelaku IW saat diamankan petugas Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Simalungun masih terus terjadi.

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial IW, 40, warga Kecamatan Hatonduhan, Kab. Simalungun, diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (17/12/2024).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/12) siang, membenarkan penangkapan IW diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan tetangga pelaku.

Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 208 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 23 Juli 2024 dan Surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/ 260 /XII/2024/Reskrim, tanggal 17 Desember 2024. Sebagai pelapor adalah ibu kandung korban.

“Penangkapan terhadap IW dilakukan, Selasa (17/12) sekira pukul 18.20 WIB, dipimpin Kanit IV bersama Opsnal PPA didampingi Gamot setempat,” terang AKP Verry.

IW ditangkap saat melintas di simpang jalan seputar tempat tinggal korban.

Terungkapnya kasus perbuatan cabul tersebut setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwasannya dia telah ditiduri atau digagahi pelaku sebanyak 2 kali.

Awalnya Senin (22/7/2024) sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban menanyakan kepada korban tentang keberadaannya di rumah pelaku.

” Ngapainya kau semalam di rumah itu, borunya saja tidak ada di rumah itu..?. Namun korban menjawab pertanyaan ibunya dengan kata-kata “Tidak ada”.

Kemudian saat orang tua laki-laki (bapak) korban kembali menanyakan tentang apa yang dilakukan pelaku (terlapor) kepada korban, serta merta korban mengakui dan menceritakan perbuatan bahwa pelaku sudah dua kali menidurinya atau menggagahinya.

Dari cerita korban, peristiwa perbuatan tak senonoh sebanyak 2 kali tersebut dilakukan di dalam rumah pelaku. Pertama hari Minggu bulan Juli (lupa tanggal) dilakukan di lantai rumah dan yang kedua hari Kamis bulan Juli (lupa tanggal), siang hari sepulang sekolah, korban digagahi di dalam kamar rumah pelaku.

Akibat perbuatan tersebut orang tua korban keberatan dan melaporkan IW kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Tim terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga, dan Brigadir Josua Marpaung melakukan penangkapan dengan disaksikan Gamot setempat.

“Surat perintah penangkapan telah ditandatangani pelaku dan tembusannya diserahkan kepada Gamot setempat,” kata AKP Verry.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas AKP Verry Purba.(a27)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *