PANGKALANSUSU (Waspada): Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan dari proses produksi energi listrik berbahan baku batubara PLTU tidak termasuk dalam katogori limbah yang berbahaya bagi lingkungan.
Hal ini sesuai PP No: 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. FABA tidak termasuk dalam katagori limbah B3 (bahan berbahaya beracun) karena pembakaran batubara dalam tempratur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon minim.
Malah, FABA yang bersumber dari abu hasil pembakaran batubara ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk material pengecoran inprastruktur jalan, stabilisasi lahan, paving block, batako, subsitusi semen, underground mining, dan berbagai keperluan lainnya.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai manfaat FABA, pihak manajemen PT Indonesia Power Perusahan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalansusu mengadakan sosiliasi, Jumat (18/2).
Sosialisasi ini dihadiri antaralain, Manager Administrasi IP Evendi Saragi, personil Polsek P. Pangkalansusu, Polsek P. Brandan, aparat kecamatan, sejumlah aparat desa/kelurahan yang berada di ring 1 PLTU Pangkalansusu.
AMU Lingkungan PT Indonesia Power, Alvin, mengatakan, FABA sudah tidak termasuk dalam katagori limbah B3. Menurutnya, FABA malah dapat dimanfaatkan untuk material pengecoran inprastruktur jalan, stabilisasi lahan, paving block, dan batako.
Manajement PLTU berharap, lewat kegiatan sosialisasi ini masyarakat, khususnya yang berada di Kec. Pangkalansusu bisa lebih mengenal dan dapat memanfaatkan FABA, baik untuk keperluan pribadi, maupun buat kepentingan pembangunan sarana publik.
Perwakilan PT IP Supandi didampingi Staf Syawal Nasution kepada sejumlah awak media mengatakan, jika warga membutuhkan material ini, perusahaan akan memberikannya secara gratis dengan catatan, permohonan harus diketahui oleh Kades. (a10)
Teks Foto: MANAJEMEN PLTU Pangkalansusu sosialisasikan manfaat limbah sisa abu pembakaran batubara (FABA). Waspada/Ist