Enam Pencuri Besi Rel Kereta Api Diamankan Polsek Siantar Timur

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Enam pria yang diduga pencuri besi rel kereta api, diamankan Polsek Siantar Timur Polres Kota Pematangsiantar dan barang bukti besi rel curian serta dua unit becak barang bermotor turut diamankan.

Pelaku tindak pidana pencurian itu terdiri PS, 26, tukang becak, warga Jl. Sentosa, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, HPN, 19, tidak ada pekerjaan, AEL, 18, tidak ada pekerjaan, SS, 17, tidak ada pekerjaan, ketiganya warga Kec. Siantar Timur, DFPT, 17, pekerjaan tidak ada, warga Kec. Siantar, Kab. Simalungun dan AL, 17, pekerjaan tidak ada, warga Kec. Siantar Timur.            

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Timur Iptu Andri GT Siregar, Kamis (12/5) menyebutkan enam pelaku diduga melakukan pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di bantaran rel kereta api, Jl. Sejahtera, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, Rabu (11/5) pukul 12:00.

Pencurian itu sampai kepada Kepala Resor Rel PT KAI Pematangsiantar Suwandika berdasarkan laporan anggotanya selaku sekuriti, Ilham Wahyudi, yang menyebutkan ada diamankan enam orang pelaku pencurian besi rel kereta api, ketika hendak menjual besi rel kereta api itu ke gudang botot UD Dalanta Horas.

Guna mencek kebenaran laporan anggotanya itu, Suwandika mendatangi gudang botot UD Dalanta Horas, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar. Ternyata memang benar telah diamankan enam pria yang diduga sebagai pelaku pencurian besi rel kereta api yang hilang dari bantaran rel kereta api, Jl. Sejahtera, Kel. Asuhan.

Selain itu, turut diamankan enam batang besi rel kereta api yang telah dipotong-potong dan diangkut menggunakan dua unit becak barang bermotor.

Setelah ditanya kepada para pelaku pencurian, memang benar besi rel kereta api itu dicuri dan diangkut dari bantaran rel kereta api, Jl. Sejahtera, Kel. Asuhan, hingga para pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Timur untuk diproses secara hukum.

Akibat pencurian besi rel kereta api itu, PT KAI mengalami kerugian materil mencapai Rp8.911.490.

Menurut Kapolsek Siantar Timur, enam pelaku yang dikenakan Pasal 363 jo 480 KUH Pidana jo Undang-undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak, masih dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan.(a28).

  • Bagikan