Scroll Untuk Membaca

Sumut

Empat Remaja Pelaku Curas Diringkus Polisi 

Empat Remaja Pelaku Curas Diringkus Polisi 
Empat pelaku curas beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langkat, Kamis (29/2). Waspada/Ist

LANGKAT (Waspada): Empat pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis  (29/02/2024) malam.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, saat dikonfirmasi Jumat (1/3) membenarkan penangkapan empat  pelaku curas yang masih remaja tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Empat Remaja Pelaku Curas Diringkus Polisi 

IKLAN

Keempatnya masing-masing MR, 16, warga  Kec.Binjai,MI alias Har, 17, warga  Kec. Stabat, RS, 16, warga Kec. Stabat serta ALM, 16, warga Kec. Stabat

Tersangka  diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin  Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH.

AKP Rajendra menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria remaja  berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna merah putih BK. 51** – PAO. 

Dimana korban hendak pulang ke rumahnya berjumpa dengan sepuluh pesepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba-tiba dua  unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing dua orang menghadang korban sambil menendang sepeda motornya sehingga korban terjatuh.

Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motor korban ditinggal di tempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.      

 “Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” imbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma sembari menambahkan bahwa perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun kurungan.(cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE