LANGKAT (Waspada): Empat pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis (29/02/2024) malam.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, saat dikonfirmasi Jumat (1/3) membenarkan penangkapan empat pelaku curas yang masih remaja tersebut.
Keempatnya masing-masing MR, 16, warga Kec.Binjai,MI alias Har, 17, warga Kec. Stabat, RS, 16, warga Kec. Stabat serta ALM, 16, warga Kec. Stabat
Tersangka diringkus tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH.
AKP Rajendra menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria remaja berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna merah putih BK. 51** – PAO.
Dimana korban hendak pulang ke rumahnya berjumpa dengan sepuluh pesepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba-tiba dua unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing dua orang menghadang korban sambil menendang sepeda motornya sehingga korban terjatuh.
Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motor korban ditinggal di tempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” imbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma sembari menambahkan bahwa perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun kurungan.(cbap)