Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Empat Pengguna Narkoba Diamankan Polisi, Satu Di Antaranya Dewan Suro Parpol

Ilustrasi
Ilustrasi

P. BRANDAN (Waspada): Personel Satres Narkoba Polres Langkat, baru-baru ini gerebek salah satu rumah warga di P. Brandan. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 4 orang pria yang diduga sedang pesta narkoba.

Seorang terduga pengguna narkoba berinisial, AE, disebut-sebut pengurus salah satu partai politik, seorang pengusaha penjualan gas LPG, Bu dan dua warga biasa. Keempat pemakai narkoba ini, kini diamankan di Polres Langkat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Empat Pengguna Narkoba Diamankan Polisi, Satu Di Antaranya Dewan Suro Parpol

IKLAN

Penangkapan pengurus partai politik yang disebut-sebut menjabat sebagai Dewan Suro, serta seorang pengusaha gas ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya di seputaran kota P. Brandan.

Salah seorang tokoh masyarakat kepada Waspada.id, Senin (29/5), menyatakan rasa prihatinnya setelah mendengar salah seorang pengurus partai politik turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Bagaimana kita tidak prihatin, orang yang seharusnya diharapkan dapat berperan aktif untuj mencegah peredaran barang haram ini, malah berada di pusaran narkoba,” kata tokoh masyarakat itu dengan nada prihatin.

Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya itu berharap kepada penyidik kepolisian untuk memproses para pengguna narkoba ini sesuai ketentuan hukum, supaya ada efek jera.

Secara terpisah, seorang sumber di kepolisian menyebutkan, keempat pria tersebut masih diamankan di sel tahanan. “Saya baru aja melihat keempat orang tersebut saat ini masih berada di sel tahanan,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardianto, SH, MH dikonfirmasi Waspada.id membenarkan ada mengamankan empat pria dalam sebuah penggerebekan di P. Brandan. Saat ditanya apakah keempat pria ini termasuk jaringan pengedar, ia menyatakan sebagai pemakai.

“Keempatnya sebagai pemakai dan ini mau direhab,” kata AKP Hardianto tak menjelaskan lebih lanjut kemana para pengguna narkotika Golongan I ini akan dikirim untuk menjalani proses rehabilitasi dan berapa lama waktu rehab. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE