PADANGLAWAS (Waspada): Empat tersangka pelaku pemerasan berhasil diamankan polisi terhadap seorang ASN, M. Suwedi tidak sampai 24 jam berhasil ditangkap Opsnal Satreskrim Polres Padanglawas.
Demikian Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP H. Hutagalung, SH, MH kepada Waspada Jumat (21/7).
Menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang terjadi Senin (19/7) merugikan korban hingga Rp. 60 juta yang dilakukan empat orang tersangka, AHN, 23, warga lingkungan III kelurahan Pasar Sibuhuan, JP, 24, warga Desa Parapat, Kecamatan Sosa, MDA, 22, warga Desa Parapat, dan AP, 19, warga lingkungan i Kelurahan pasar Sibuhuan.
Kejadian berlangsung di salah satu rumah di Sigala-gala wilayah lingkungan VI Kelurahan pasar Sibuhuan, saat MDA berjanji bertemu dengan korban sekaligus menawarkan untuk dipijat.
Tetapi begitu korban membuka pakaian untuk dipijat, tiba-tiba tiga muncul tiga orang pemuda lainnya, AHN, JP dan AP dan langsung mengatakan bahwa korban seorang ASN dituding telah berbuat mesum.
Maka Korban Suwedi Sosa terdiam, dan ketiga pemuda itu langsung mengajak korban berdamai dengan meminta sejumlah uang. Akhirnya korban mentransferkan Rp60 juta ke nomor rekening atas nama Ira Yunita.
Tidak.lama kemudian korban Suwedi Sosa langsung melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya, sesuai LP/B/141/VII/2023/SPKT/ PALAS/SU, tanggal 19 Juli 2023.
Sehingga tim Opsnal Satreskrim Polres Padanglawas, Kanit I IPDA Budi C. Nasution, SH, MH bersama sejumlah personil langsung menindaklanjuti.
Dan ketika mengetahui informasi bahwa keempat tersangka sedang berada di sekitar Sigala-gala, tim opsnal langsung menuju lokasi. Begitu sampai di lokasi langsung mengamankan keempat tersangka.
Kemudian keempat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Padanglawas untuk proses selanjutnya berikut sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer uang dari aplikasi Brimo Rp60 juta, satu unit sepeda motor KLX dan sepeda motor Yamaha MX King tanpa nomor polisi. (a30)