P.SIDIMPUAN (Waspada): Pelaksanaan eksekusi pengosongan satu unit rumah toko (ruko) di simpang lampu merah Jalan Sitombol Kota Padangsidimpuan berlangsung sukses, aman dan terkendali pada Kamis (9/1).
Eksekusi ruko yang dilelang Pengadilan Agama Padangsidimpuan ini merupakan yang kedua kalinya. Setelah eksekusi pertama di pertengahan tahun 2024 gagal, karena ada perlawanan dari ahli waris pemilik ruko.
Putra Adha Hidayat Harahap adalah pemenang lelang atas ruko tersebut. Sudah setahun lebih ia memenangkannya, namun belum bisa mengusai ruko di pusat kota itu. Karena masih dikuasai ahli waris pemilik pertama ruko tersebut.
Sebagai pemenang lelang, Putra Harahap mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan juga selaku pihak yang melelang ruko tersebut. Eksekusi pertama tahun 2024 gagal, maka dilakukan eksekusi kedua di awal 2025 ini.
Atas sukses dan berhasilnya eksekusi kedua ini, advokat Muhammad Soleh Pohan SH selaku kuasa hukum Putra Harahap mengapresiasi kinerja Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari kami kuasa hukum Putra Harahap kepada pak Kapolres dan jajaran. Juga kepada pihak Pengadilan Agama, TNI dan Satpol PP Pemko Padangsidimpuan, yang telah menyukseskan eksekusi ini,” kata Soleh Pohan.
Sejak pembacaan eksekusi sampai pengosongan ruko oleh Pengadilan Agama, sebut Soleh, pengendalian keamanan di bawah komando Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna diwakili Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah, hak-hak klien kami atas objek lelang yang dimenangkannya sejak 1,5 tahun yang lalu itu telah terpenuhi. Kini, satu ruko di simpang lampu merah Jalan Sitombol Padangsidimpuan sepenuhnya dikuasai klien kami Putra Harahap,” sebut Soleh Pohan. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.