Scroll Untuk Membaca

Sumut

Eks Kepdes Hutanamale Diduga Sunat Dana Desa TA 2022

Ilustrasi dana desa. Waspada/Ist
Ilustrasi dana desa. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): Seyogianya dana desa yang merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat seperti dikutip dari djkp.kemenkeu.go.id, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).

Namun, hal ini bertolak belakang dengan kenyataan, bak jauh panggang dari api, kenyataan yang terlihat di lapangan, dana desa ini menjadi bahan rebutan dan memperkaya diri oleh oknum-oknum pejabat tertentu terutama oknum kepala desa yang nakal dan tidak tahu aturan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eks Kepdes Hutanamale Diduga Sunat Dana Desa TA 2022

IKLAN

Seperti contoh Desa Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hasil dari penelusuran waspada.id ke desa tersebut, banyak sekali menemukan kejanggalan dan penyimpangan terkait penggunaan dana desa yang dikelola oleh pejabat kepala desa pada tahun 2022.

Hasil penelusuran waspada.id, anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk desa Hutanamale pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,2 miliar yang meliputi anggaran pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta penanggulangan bencana dinilai tidak tepat sasaran dan banyak yang diduga tidak terealisasi.

Kejanggalan

Hal yang terlihat di lapangan, dalam penuturan salah satu warga atau narasumber desa Hutanamale yang enggan disebut identitasnya kepada waspada.id beberapa hari yang lalu mengungkapkan jika dana desa yang dikelola oleh pejabat desa atau eks kepala Desa Hutanamale tidak berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat desa Hutanamale.

Seperti contoh anggaran dana desa Tahun 2022, program pembangunan desa yang seharusnya diselesaikan pada tahun 2022, namun dikerjakan pada tahun 2023. Pada saat itu masyarakat juga heran mengapa pengerjaan pembangunan fisik (jalan) dikerjakan setelah pejabat kepala desa tersebut sudah habis masa jabatannya.

“Ini memang mengherankan, harusnya kan pengerjaan dana desa itu dikerjakan paling tidak selesai Desember 2022, ini April 2023 kemarin masih ada pengerjaan fisik jalan rabat beton, harusnya kan tidak boleh karena itu anggaran 2022 bukan 2023, ini kan sudah menunjukkan ada kejanggalan. Kemudian beliau juga kan (eks kades_red) sudah habis masa jabatannya pada Februari 2023, tapi masih melakukan pengerjaan dana desa 2023 pada bulan April, ini kan aneh, hingga masyarakat pun ada yang bilang ini kenapa dan apa yang terjadi, ini patut kita pertanyakan dan pihak yang berwajib harus periksa ini, dan Inspektorat Madina harus turun dan jangan tutup mata, harus periksa ini kejanggalan ini” ungkap narasumber tersebut.

Selanjutnya waspada juga menemukan kejanggalan lain, dimana dalam data Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (P-APBDes) Desa Hutanamale Tahun 2022, banyak sekali ditemukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga “fiktif” dan nama penerima kegiatan tidak dicantumkan namun ditanda tangani oleh kepala desa dan anggaranpun diduga telah dicairkan.

Seperti contoh biaya Insentif Honorarium Magrib Mengaji sebanyak 2 kelompok, bilal mayit serta bantuan kegiatan BKM sebesar Rp14.400.000 yang diduga tidak pernah disalurkan oleh eks Kepala Desa Hutanamale tersebut.

Mantan Kepala Desa Hutanamale Saipul, S.Pd saat dikonfirmasi waspada.id melalui pesan whatshap, Senin, (19/06) perihal kebenaran informasi tersebut belum memberikan keterangan dan penjelasan hingga berita ini ditayangkan walaupun pesan yang dikirimkan sudah dibaca. (cah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE