Scroll Untuk Membaca

Sumut

Edarkan Sabu Di Labusel, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu Di Labusel, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Barang bukti Narkoba yang diamankan personel Satres Narkoba Polres Labusel dari seorang mahasiswa, Rabu (23/4/2024). Waspada/Ist

KOTAPINANG (Waspada): Seorang mahasiswa berinisial ARS, 22 warga Dusun Aek Torop, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, diringkus personel Satres Narkoba Polres Labusel, Rabu (23/4).

Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edarkan Sabu Di Labusel, Mahasiswa Ditangkap Polisi

IKLAN

Informasi yang dihimpun, Kamis (24/4), awalnya Tim Satres Narkoba yang dipimpin Brigadir Julham Munthe bersama tiga personel lainnya menerima aduan masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkoba di wilayah tersebut. Tim kemudian menangkap ARS yang berada di lokasi disaat melakukan transaksi.

Setelah dikakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok berisi dua plastik klip diduga sabu, satu klip sabu tambahan, dengan total barang bukti yang diamankan 3.03 gram.

Kapolres Labusel, AKBP. Aditya Sembiring, dalam rillis tertulis menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Labusel dalam menindak segala bentuk peredaran Narkoba, terutama di kalangan pemuda. Menurutnya, Polri tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran Narkoba.

“Apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Wak Ika yang berasal dari Baganbatu, Riau, dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres, Kamis (24/4).

Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pengungkapan kasus ini, Polres memberikan atensi keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan Narkoba di wilayah hukum Polres Labusel. (a23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE