Scroll Untuk Membaca

Sumut

Edarkan Sabu Dan Ekstasi, Seorang Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polres Simalungun

Edarkan Sabu Dan Ekstasi, Seorang Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polres Simalungun
Pelaku RM alias Dinal serta barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria dewasa berinisial RM alias Dinal, 36, bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Tapian Dolok, Simalungun.

“RM alias Dinal merupakan warga Simpang Takari Kota Tebing Tinggi, Sumut, ditangkap di Simpang Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean, Sabtu (14/12) sekira pukul 14.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 13,54 gram dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, kepada wartawan, Senin (16/12) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edarkan Sabu Dan Ekstasi, Seorang Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polres Simalungun

IKLAN

Dikatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Begotu menerima informasi, Satres Narkoba langsung menurunkan tim dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Tanpa membutuhkan waktu lama, tim yang sudah mengenali ciri-cirinya langsung menyergap pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram, satu unit timbangan elektronik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah,” ungkap AKP Verry Purba.

Tim penangkapan yang terdiri dari tujuh personel kepolisian langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai UU Narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Verry Purba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apapun.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” pungkas AKP Verry Purba.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE