Edarkan Pil Ekstasi, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tapteng

  • Bagikan
Edarkan Pil Ekstasi, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tapteng
DAL, 25, dan ADST, 21, warga Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng ditahan pihak Polres Tapteng karena kasus narkoba jenis ekstasi. Waspada/Ist

TAPTENG (Waspada): Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng tangkap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sarudik, Tapteng, Rabu (26/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangka adalah DAL, 25, dan ADST, 21, warga Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng diringkus saat hendak mengedarkan narkotika tersebut.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (28/2).

AKP Gunawan menjelaskan, dari kedua tersangka itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi seberat 2 gram, 1 bungkus rokok, 1 unit sepeda motor dan 2 handphone android.

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Tapteng sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.

Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng pun berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua tersangka menjual pil ekstasi sejak 2 bulan yang lalu, dan pil ekstasi tersebut dari Medan yang dijemput langsung tersangka DAL dari ML di jalan Pancing,” jelas AKP Gunawan.

“Dan berdasarkan keterangan tersangka, 1 pil ekstasi dibeli seharga Rp200.000. dan akan dijual per butir seharga Rp350.000,” tambahnya.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka DAL tersebut komunikasi dengan pemasok ML di Medan melalui perantara AD yang tinggal di Medan juga.

“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka DAL dan ADST di Mela, saat menggeledah Tim Opsnal didampingi kepling namun tidak ditemukan narkotika,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(chp)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Edarkan Pil Ekstasi, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tapteng

Edarkan Pil Ekstasi, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tapteng

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *