Sumut

Edarkan Narkotika, Warga Langkat Diamankan Tim One Heart

Kecil Besar
14px

TANAH KARO (Waspada): Menindaklajuti laporan masyarakat Desa. Barung Kersap, Kec. Munthe, diduga adanya praktek peredaran gelap narkotika. Tim One Heart Satres Narkoba Polres Tanah Karo dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing SH. Jumat (11/3) sekira pukul 22.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika berikut barang buktinya.

Pelaku berinisial ATS, 42 penduduk Dusun. VI Maju Bersama, Desa. Kwala Air Hitam, Kec. Selesai Kabupaten Langkat (sesuai KTP) yang kini tinggal di Perladangan Juma, Desa. Barung Kersap Kec. Munthe. Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, dikemas dalam plastik berles merah sebanyak delapan paket siap edar berat brutto 3,73 gram dan dua bungkus plastik daun ganja kering meliputi ranting, daun dan biji berat brutto 900 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan diruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Penyergapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria diduga menjalankan peredaran gelap narkotika di desa mereka”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing SH kepada Waspada.id, Rabu (16/3) di Kabanjahe.

Dikatakan David, penyergapan pelaku dilakukan di pinggir jalan tepatnya di Desa. Barung Kersap, Kec. Munthe. Sebelum dilakukan penyergapan, tim yang dipimpinya memastikan ciri ciri dan lokasi biasa pelaku sering terlihat. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sesuai dilaporkan masyarakat.

Tim yang sudah menyebar dan mengepung lokasi, lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku dan menggeledah seluruh badan pelaku. Dari saku pelaku, tim menemukan dua plastik bening berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi di lokasi penyergapan, tim lalu membawa pelaku ke gubuk yang dihuninya dan dari hasil penggeladahan. Tim berhasil menemukan enam paket berles merah diduga berisi sabu.

Selain sabu yang ditemukan didalam gubuk, tim juga berhasil menemukan dua bungkus palstik diduga berisi daun ganja kering yang meliputi ranting, daun dan biji. Setelah berhasil mengamankan seluruh barang bukti narkotika, selanjutnya pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Komando, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatan pelaku yang secara sengaja, menguasi dan pengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu. Untuk kelengkapan berkas kejaksaan, pelaku kita jerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, jelas David.(c02)

Keterangan foto : PELAKU saat memperlihatkan barang bukti narkotika diruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE