SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berinisial WH, 47, warga Helvetia Dusun IX Kampung Banten Kec. Labuhandeli, Kab. Deliserdang, Sumut, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, karena diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari satu rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Minggu (4/8/2024).
” WH ditangkap, Minggu (4/8) sekira pukul 01.00 Wib, di satu rumah di Huta II Pamatang Dolok Kahean, Tapian Dolok,” sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, dikonfirmasi Minggu (4/8) sore.
Dari tangan WH warga Kab. Deli Serdang, barang bukti yang berhsil ditemukan petugas berupa 25 paket plastik klip trasparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,30 gram. Kemudian 1 HP android merk Vivo warna biru, uang tunai diduga hasil penjualan Rp200 ribu dan 2 bal plastik klip kosong.
Dikatakan Kasat, keberhasilan penangkapan pelaku narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di sebuah rumah yg berada di Huta II Pematang Dolok Kahean Kec.Tapian Dolok Kab. Simalungun.
Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Selanjutnya Minggu (4/8) sekira pukul 01.00 Wib, personel Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan pengintaian.
Tiba di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud dan melihat 1 orang laki-laki dewasa di dalam ruang tamu dan langsung mengamankan orang tersebut dan ianya mengaku berinisial WH.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu dari dalam plastik kresek yang dia letakkan diatas tempat jemuran pakaian yang berada di dapur rumah dan WH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian dilakukan interogasi, WH mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal bernama Hendrik yang berada di Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.(a27).