SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria dewasa berinisial, S, 52, warga Huta I, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun diduga pengedar narkotika jenis ganja di salah satu warung tuak Huta II, Nagori Pamatang Simalungun, kecamatan Siantar, Selasa (6/2/2024) siang.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, dikonfirmasi Rabu (7/2), membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial S, warga Huta 1 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
” Benar, S ditangkap diduga sebagai pengedar narkorika jenis ganja di salah satu warung tuak di Nagori Pamatang Simalungun,” tukas AKP Irvan.
Dikatakan, penangkapan S berdasarkan informasi warga setempat yang merasa resah akibat tindak tanduk dan perbuatan S diduga sebagai pengedar ganja.

Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra, langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dinformasikan. Setibanya di lokasi, personel yang kerap berpakaian sipil itu melihat seorang pria sebagaimana sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk-duduk di warung tuak.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas didampingi Gamot setempat, langaung mengamankan pria dimaksud. Saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi narkotika jenis ganja berat bruto 33,94 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sebanyak Rp300 ribu, 1 HP android merk Samsung warna hitam.
Selanjutnya dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku bernama S dan barang bukti yang diamankan darinya diakui miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi.
” Saat ini pelaku S dan barang bukti narkotika jenis ganja dan lainnya sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irvan.(a27).