DOLOKSANGGUL (Waspada): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) lakukan sistem jemput bola (Sijempol) layanan administrasi kependudukan (adminduk) khusus bawah umur lima tahun (balita) stunting umur 0-59 bulan lengkap di 12 Puskesmas di daerah itu.
Pelayanan Sijempol adminduk khusus balita stunting dimullai 25 Mei sampai dengan 12 Juni 2023. Hal tersebut untuk menyemarakkan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 Tahun 2023.
Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumban Toruan, kepada wartawan, Selasa (30/5) di Doloksanggul, mengatakan bahwa layanan adminduk kepada balita stunting meliputi Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
Katanya, dengan layanan adminduk, balita stunting dapat menerima layanan kesehatan dengan baik karena NIK sudah merupakan Nomor Identitas Tunggal (NIT) untuk semua urusan pelayanan publik sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Ditambahkan, layanan adminduk khusus balita stunting ini merupakan tindak lanjut surat Bupati Humbahas Nomor : 470/1709/Dukcapil/V/2023 perihal pelaksanaan kegiatan dukungan Harganas ke-30 tahun 2023 dengan thema, “Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju”.
“Melalui layanan sijempol adminduk balita stunting, kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya. Dalam layanan ini, orangtua balita agar membawa Kartu Keluarga (KK), KTP-el orang tua dan surat kenal lahir dari petugas kesehatan/Pemerintah Desa/Gereja serta mengisi formulir F2.01 untuk penerbitan Akta Lahir,” terang Jara. (cas/a08)