SIBUHUAN (Waspada): Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Sisoma, Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas tahun 2016 sampai 2022 sekitar Rp700 juta, saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayad, SH kepada Waspada.id, Selasa (12/9).
Dikatakan, pengelolaan anggaran Dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 diduga banyak yang disalahgunakan, bahkan diduga hampir Rp700 juta.
Menurut Kasi Pidsus, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma sudah 13 orang saksi yang diambil keterangan dan sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Hal itu akibat terjadinya kekurangan volume kegiatan fisik mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta.
Bahkan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait dugaan pengelolaan dana desa tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Padanglawas, Harjusli Fahri Siregar melalui Ketua Tim Irbansus, Kesy Kuspio sebelumnya mengatakan bahwa dugaan penyelewengan penggunaan DD Sisoma ditaksir Rp700 juta.
Hal itu menyangkut kegiatan fisik dari tahun 2016 sampai 2022 yang kebanyakan kurang volume hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta, saat itu Kades Sisoma masih dijabat PH yang sekarang mantan kades, katanya. (a30/B)