MADINA (Waspada): Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menegaskan aturan Operasi Anti Narkotika (Antik) tidak perlu dilakukan sosialisasi, melainkan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut saat lakukan kunjungan kerja ke Mapolres Madina, Kamis (16/05).
“Operasi Antik ini sifatnya tertutup. Maka dari itu kami tidak begitu melakukan sosialisasi karena tugasnya mengejar dan menangkap para pelaku narkoba,” kata Irjen Agung.
Mengingat Operasi Antik Toba 2024 yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina mendapat halangan dari Kepala Desa Huta Lombang Lubis inisial F untuk menggeledah rumah bandar yang menjadi target operasi (TO).
Mulanya, pada hari Jum’at (10/05) dini hari pukul 03.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba hendak menggeledah rumah bandar narkoba di Huta Lombang Lubis bernama M dan merupakan mantan residivis narkoba.
Namun saat itu Kepala Desa setempat mendatangi Personel Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 Aipda FS. Kades meminta agar polisi tidak melakukan penggeledahan karena waktu sudah larut malam.
Sikap kades tersebut dinilai menggagalkan Operasi Antik yang dilakukan oleh Polres Madina. Padahal Kapolda Sumut jelas mengatakan Ops Antik sifatnya tertutup.
Dalam tayangan video berdurasi 5 menit 19 detik yang diambil oleh Anggota Satresnarkoba, Kades menggunakan kemeja kotak kotak warna biru, celana panjang warna cream dan peci hitam.
Terlihat seorang pemuda menggunakan kaos kuning mondar mandir di sekitar kades saat berbincang dengan Aipda FS.
Dalam percakapan Kades dan Kanit 1, terdengar kades menghalangi anggota Satresnarkoba masuk ke dalam rumah yang menjadi target. Padahal, Kanit sudah menyebut penggeledahan langsung disaksikan Kades.
“Tidak ada yang saya kenal makanya kami datang. Minta maaf dulu pak, ini sudah larut malam,” demikian kata kades berbahasa Mandailing.
Aipda FS terus meminta agar rumah tersebut digeledah sebentar saja. Apabila tidak ada barang bukti maka mereka akan pulang dengan baik.
Namun, Personel Satuan Reserse Narkoba tidak mendapat izin dari kepala desa tersebut melainkan penggeledahan harus dilakukan pagi harinya. (cah)