BINJAI (Waspada) : Dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2016-2021 di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Pasca penggeledahan di perusahaan plat merah tersebut pada 15 Juni 2023, Kejari Binjai disebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur utama. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) HR Nasution, Kamis (7/9), membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Dirut PDAM. “Ya,keduanya Idham dan Taufiq,” kata Jufri.
Lebih lanjut dikatakan Jufri, dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi ini pihaknya tidak ingin terburu-buru, sehingga proses penyidikan berlangsung cukup panjang. “Kita tetap mengedepankan profesionalitas dalam menindak satu perkara,” tegasnya.
Terkait perkara ini, sebut Jufri, pihaknya sudah beberapa kali turun ke lapangan bersama tim ahli untuk mencocokkan setiap program atau pengerjaan dari setiap penyertaan modal tersebut.
Dari pemeriksaan lapangan itu, lanjutnya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah kepada pidana korupsi. Hanya saja, Jufrimasih enggan menyampaikan sejumlah temuan tersebut. “Belum bisa kita ungkap apa-apa saja temuan itu, karena kami masih melakukan penyidikan,” terangnya.
Meski begitu, dia memberikan salah satu contoh temuan yang didapati tim penyidik saat turun ke lapangan, seperti pengerjaan fisik yang tidak sesuai spek.
“Salah satu yang kita temukan itu, ada satu pengerjaan fisik, sesuai data dikerjakaan di lokasi A, tapi setelah dicek tak ada. Kemudian disebutkan lokasinya di B, tapi setelah diperiksa di lokasi B hasilnya terindikasi tidak sesuai spek,” paparnya.
Temuan ini, urai Jufri, masih akan terus didalami dengan beberapa temuan lainnya. Termasuk nantinya meminta hasil audit BPKP terhadap semua program yang dilaksanakan dari penyertaan modal dimaksud.
“Kita tunggu saja. Karena yang pasti, kami (Kejari Binjai) tetap komit dalam penanganan perkara ini. Target kami dalam tahun ini sudah sampai ke tahap persidangan,” pungkasnya.
Jufri juga menyebutkan, PDAM Tirtasari Binjai seyogianya mendapatkan profit atau keuntungan dari usaha penjualan air bersih tersebut. “Tapi nyatanya tidak seperti itu, PDAM terus merugi dengan jumlah pelanggan yang mencapai 13 ribu. Kita mau ke depannya PDAM ini sehat dan dapat mengaliri air ke masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, PDAM Tirtasari Binjai dianggap tidak kooperatif, sehingga Kejari melakukan penggeledahan sesuai surat perintah Kajari No: Print-609/L.2.11/Fd.2/05/2023 dan izin dari PN dengan No:12/PenPid/2023/PN Bnj.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa beberapa boks dokumen yang dianggap berkaitan dengan penyertaan modal tahun 2016-2021. (a34)